Selasa, 9 Juni 2026

Mantan Hakim Simpan Sabu Mulai Disidang

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Aceh Besar, Kamis (16/5), menggelar sidang perdana terhadap mantan hakim

Tayang:
Editor: hasyim
BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Aceh Besar, Kamis (16/5), menggelar sidang perdana terhadap mantan hakim PN Takengon, Aceh Tengah, Iskandar Agung (32). Ia didakwa membeli sabu 24,1 gram lebih seharga Rp 20 juta dengan cara berhutang dari Nasrun (berkas terpisah).

Sabu ini ditemukan di rumah Iskandar, Gampong Lampaseh Kota, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Selasa (22/1) siang atau beberapa jam setelah Iskandar dan Nasrun (30) ditangkap polisi di sebuah rumah di Kompleks Polayasa, Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. Rumah itu tempat penyekapan Iskandar oleh Nasrun soal utang piutang sabu. Karena penangkapan di wilayah Aceh Besar, maka keduanya disidangkan di PN Jantho.  

Pada 22 Januari 2013 sekitar pukul 10.30 WIB, Iskandar ditangkap personel Dit Narkoba Polda Aceh pada sebuah rumah tempat dia disekap oleh Nasrun di Perumahan Polayasa, Kajhu. Meski jaksa tak menyebutkan dalam dakwaan, namun seusai penangkapan dulu, Direktur Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol Dedy kepada wartawan mengatakan, polisi mengetahui penyekapan ini dari laporan kekasih Iskandar yang khawatir mantan hakim asal Lampung ini terancam dibunuh soal utang.

“Saat anggota Ditnarkoba Polda Aceh menggeledah rumah terdakwa di Lampaseh Kota, polisi menemukan satu buah dompet merah jambu di dalamnya berisi empat bungkus narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening. Setelah ditimbang diketahui beratnya 24,1 dan satu pipa kaca yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu,” baca Ibsaini.

Karena itu, JPU mendakwa perbuatan Iskandar melanggar UU tentang narkotika. Begitu juga terhadap Nasrun yang disidang seusai persidangan terhadap Iskandar. Majelis hakim diketuai Mardison SH memutuskan sidang lanjutan terhadap kedua terdakwa, Kamis (23/5).

Divonis 4 bulan    
Sementara itu, Serambi memperoleh informasi, ternyata sekitar sebulan sebelumnya majelis hakim PN Jantho sudah memvonis dr Ikbal (48), dokter spesialis telinga, hidung, dan tenggorokan (THT) empat bulan penjara. Putusan ini lebih rendah dua bulan dibanding tuntutan JPU, enam bulan penjara.

Seperti diketahui dokter ini ditangkap petugas Ditnarkoba Polda Aceh usai mengonsumsi sabu-sabu di gubuk sawah Gampong Pasie, Kecamatan InginJaya, Aceh Besar, Kamis (24/1) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Sementara seorang warga biasa yang nyabu bersama dr Ikbal berhasil kabur dan hingga kini masih dicari polisi.(sal)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved