Selasa, 9 Juni 2026

KIP Launching Pilkada Subulussalam

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam, Sabtu (18/5) kemarin, resmi meluncurkan (launching) tahapan

Tayang:
Editor: bakri
* Demo Penolakan Batal

SUBULUSSALAM - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam, Sabtu (18/5) kemarin, resmi meluncurkan (launching) tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam 2013. Kegiatan di lapangan Beringin Subulussalam ini, berlangsung di bawah pengawalan aparat kepolisian dan Satpol PP, menyusul rencana aksi demo dari elemen yang menolak pelaksanaan pilkada, tahun ini.

Pantauan Serambi, launching pilkada yang dijadwalkan dimulai pada pukul 08.30 WIB sempat molor hingga pukul 10.00 WIB. Dua pucuk pimpinan Kota Subulussalam yang selama ini kerap berselisih paham terkait pelaksanaan pilkada, yakni Wali Kota Merah Sakti dan Ketua DPRK Pianti Mala, tidak terlihat di lokasi kegiatan.

Para pejabat yang terlihat hadir antara lain, Sekda Damhuri, Wakil Ketua DPRK Siti Ansari, Ketua Komisi A DPRK Sarifuddin Padang, beberapa ketua parpol, dan masyarakat.

Ketua KIP Kota Subulussalam, M Husein Saran dalam sambutannya menyampaikan launching pilkada ini dilaksanakan untuk memberitahukan kepada masyarakat dan ketua partai politik tentang pelaksanaan dan tahapan pilkada di daerah ini.  

Menurut Husein, Pilkada Subulussalam telah sesuai dengan UU No 11 tahun 2006 meski diakui hingga kini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari DPRK tentang berakhirnya masa jabatan wali kota/wakil wali kota di sana. Husein pun menegaskan pihaknya tetap berjalan sesuai aturan dan bebas dari tekanan maupun ancaman.

“Jadi launching yang digelar hari ini sebagai informasi kepada warga bahwa hari H pilkada Subulussalam tanggal 3 Oktober mendatang. Siapapun yang ingin mencalonkan diri silakan mendaftar,” kata Husein seraya menyampaikan, pada pekan depan, pihaknya akan mengumumkan pembukaan penerimaan calon dari jalur perseorangan (independen).

Meski KIP Subulussalam telah menetapkan tahapan pilkada dan menggelar launching, namun aksi penolakan masih terus bergulir di tengah masyarakat. Koalisi LSM Kota Subulussalam, melalui juru bicaranya Zulyadin SH, didampingi Edi Sahputra, menilai KIP Subulussalam telah “mengangkangi” undang-undang kekhususan Aceh karena dalam penetapan pilkada di sana mengabaikan keberadaan UU No 11 tahun 2006 (UUPA) yang menganut asas lex specialis derogate lex generalis.

Zulyadin yang juga Koordinator Komunitas Muda Subulussalam (KMAS) mengakui, kemarin empat LSM berencana mengerahkan massa untuk melakukan aksi penolakan pilkada 2013. Keempat LSM tersebut adalah, Aliansi Masyarakat Peduli Kota Subulussalam (AMPES), Forum Kota (Forkot), Jaringan Masyarakat Kota Subulussalam (JMKS), dan KMAS.

Namun aksi tersebut terpaksa dibatalkan karena alasan izin. Zulyadin mengatakan, pihaknya tidak lagi sempat mengurus izin lantaran launching pilkada yang digelar KIP kemarin, dilakukan secara mendadak.(kh)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved