Limbah Medis
Jaga Standar Pelayanan
Anggota Komisi D DPRK Pidie membidangi kesehatan, Zakaria HM Yusuf SH kepada Serambi kemarin mengatakan, sesuai peraturan
Tayang:
Editor:
bakri
Anggota Komisi D DPRK Pidie membidangi kesehatan, Zakaria HM Yusuf SH kepada Serambi kemarin mengatakan, sesuai peraturan Departemen Kesehatan RI Tahun 2012, limbah medis dikatagorikan potensi limbah membahayakan. Yaitu, jarum suntik, perlengkapan intravena, pipet pasteur dan limbah infeksi.
Tak hanya itu, kata Zakaria, limbah medis rumah sakit merupakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (BBB). Kata politisi Partai SIRA itu, jika limbah tersebut tidak tertangani dengan baik akan berdampak bagi manusia, mahluk hidup dan lingkungan di sekitar rumah sakit. Dampak tersebut dapat berupa pencemaran air, pencemaran daratan dan pencemaran udara.(naz)