Selasa, 9 Juni 2026

Limbah Medis

Jaga Standar Pelayanan

Anggota Komisi D DPRK Pidie membidangi kesehatan, Zakaria HM Yusuf SH kepada Serambi kemarin mengatakan, sesuai peraturan

Tayang:
Editor: bakri
Anggota Komisi D DPRK Pidie membidangi kesehatan, Zakaria HM Yusuf SH kepada Serambi kemarin mengatakan, sesuai peraturan Departemen Kesehatan RI Tahun 2012, limbah medis dikatagorikan potensi limbah membahayakan. Yaitu, jarum suntik, perlengkapan intravena, pipet pasteur dan limbah infeksi.  

Tak hanya itu, kata Zakaria, limbah medis rumah sakit merupakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (BBB). Kata politisi Partai SIRA itu, jika limbah tersebut tidak tertangani dengan baik akan berdampak bagi manusia, mahluk hidup dan lingkungan di sekitar rumah sakit. Dampak tersebut dapat berupa pencemaran air, pencemaran daratan dan pencemaran udara.(naz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved