Tuntut Honor
Awal Juni Dicairkan
TERKAIT masalah itu, Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Sejehatera Abdya, Hj Rabiatul
Menurut Rabiatul, tertundanya pembayaran honor aparatur desa dan dana BPG itu disebabkan adanya permasalahan yang harus diselesaikan, yakni tentang pemekaran 20 desa yang dinyatakan ilegal karena belum teregistrasi di Departemen Dalam Negeri (Depdagri), sehingga pembayaran honor keuchik, aparatur desa dan dana BPG sebanyak 20 desa pemekaran dianggap ilegal, dan ini merupakan hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
Atas dasar itu, maka pencairan dana BPG dan honorer kecuhik, kepala mukim dan aparatur desa untuk tahap pertama akan disesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup), yaitu sebanyak 132 desa. “Perbup segera diteken. Awal Juni tulah keuchik dan dana BPG sudah dicairkan,” janjinya seraya mengatakan, akan memanggil keuchik desa pemekaran untuk menjelaskan bahwa pembayaran tulah mereka dihapus karena ilegal.(az)