Jaksa Ajukan Kasasi
Jaksa Penunut Umum (JPU) Kejari Lhoksukon, Senin (20/5) mengirimkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui
LHOKSUKON - Jaksa Penunut Umum (JPU) Kejari Lhoksukon, Senin (20/5) mengirimkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon. Kasasi tersebut diajukan jaksa terkait vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim PN Lhoksukon terhadap Fuziah, terdakwa kasus perampokan emas milik Neti (33) warga Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Fauziah divonis bebas oleh hakim PN Lhoksukon pada 13 Mei 2013.
“Jika hakim memutuskan terdakwa bebas, otomatis kami melakukan kasasi,” ujar Kajari Lhoksukon, T Rahmatsyah melalui JPU kasus itu, Zulhelmi SH kepada Serambi, kemarin.
Sementara Taufik M Nur SH, pengacara Fauziah, menyebutkan pihaknya juga mengajukan kontra memori kasasi tersebut. “Kita harap nanti MA tetap membebaskan klien kami. Untuk itu, kami daftarkan juga kontra memori kasasi,” ungkap Taufik.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua pria mengenakan helm merampok 28 mayam emas milik Neti di Desa Keude Pantonlabu, Aceh Utara, 28 Agustus 2012. Pelaku menggunakan kampak, sempat meninju wajah korban dan melarikan kalung serta gelang emas milik korban.(c46)