Selasa, 9 Juni 2026

Mantan Kasatpol PP Gagal Disidang

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Senin (20/5), gagal menyidangkan Zulkarnain, mantan Kepala Satuan Polisi

Tayang:
Editor: bakri
LHOKSEUMAWE - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Senin (20/5), gagal menyidangkan Zulkarnain, mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe. Penyebabnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan terdakwa ke pengadilan karena ia sedang sakit. Zulkarnain menjadi terdakwa karena positif mengkonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan polisi pada 18 Maret 2013.

Informasi yang dihimpun Serambi, Ketua PN Lhokseumawe, Inrawaldi telah menetapkan jadwal sidang perdana kasus itu pada 20 Mei 2013 dengan majelis hakim Said Hasan serta dua hakim anggota M Jamil SH dan Deni Saputra SH. Namun, hakim terpaksa menunda sidang perdana karena terdakwa tak bisa hadir akibat sakit.

“Tadi pagi petugas datang ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Lhokseumawe untuk menjemput terdakwa. Namun, petugas melihat kondisi Zulkarnain sedang tak sehat, sehingga tak bisa dihadirkan,” kata JPU Kejari Lhokseumawe, Ferdiansyah SH, kepada Serambi, kemarin.

Dikatakan, pihaknya sudah mempersiapkan materi dakwaan untuk dibacakan dalam sidang perdana tersebut. “Kita sudah sampaikan ke hakim bahwa terdakwa tak bisa dihadirkan karena sakit,” kata Ferdiansyah.

Sementara Ketua Majelis Hakim, Said Hasan SH menyebutkan, sidang perdana kasus tersebut ditunda sampai Senin (27/5) mendatang karena JPU tidak bisa menghadirkan terdakwa. “Kita sudah sampaikan ke JPU jadwal sidang selanjutnya,” kata Said Hasan.

Seperti diberitakan sebelumnya, aparat Satlantas Polres Lhokseumawe menemukan satu paket ganja dalam mobil dinas Kepala Satpol PP dan WH Lhokseumawe, Zulkarnain, pada 18 Maret 2013 setelah Zulkarnain menabrak pohon dan pagar beton di Jalan Merdeka Barat, Lhokseumawe.

Berdasarkan tes urine yang dilakukan polisi, Zulkarnain positif mengkonsumsi narkoba. Sehingga ia ditetapkan sebagai terdakwa.(c37)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved