Rabu, 10 Juni 2026

Batalkan Qanun

Mendagri Batalkan 45 Qanun dari Aceh

Dalam sepuluh tahun terakhir, seiring dengan pemberlakuan otonomi daerah, banyak provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia menghasilkan

Tayang:
Editor: bakri
BANDA ACEH - Dalam sepuluh tahun terakhir, seiring dengan pemberlakuan otonomi daerah, banyak provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia menghasilkan peraturan daerah (perda)/qanun yang bertentangan dengan peraturan di atasnya atau peraturan yang sederajat. Alhasil, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membatalkan sedikitnya 3.400 perda dalam periode 2002-2012. Di antara yang dibatalkan itu 45 qanun berasal dari Aceh.

Hal itu diungkapkan Suwandi SH MH, Direktur Fasilitasi Perancangan Perda pada Direktorat Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM saat berkunjung ke ruang kerja Kakakanwil Kementerian Hukum dan Aceh, Dr Yatiman Edy SH MHum, Senin (20/5) siang.

Kedatangan Suwandi ke Aceh dalam rangka presentasi bimbingan teknik (bimtek) penyusunan perda yang akan dilaksanakan di Hotel Sulthan Banda Aceh, Rabu (22/5) besok.

Program bimtek itu dilaksanakan di Aceh, antara lain, karena pertimbangan banyak perancang undang-undang (legal drafter) di provinsi ini kurang memahami hal-hal yang menyebabkan sebuah qanun bisa dibatalkan oleh Mendagri. Padahal, pedomannya sudah diatur di dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.

Suwandi menyebutkan, di antara 45 qanun dari Aceh yang bermasalah itu, satu merupakan qanun provinsi, selebihnya qanun produk kabupaten/kota. Qanun provinsi itu adalah Qanun Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2004. Qanun ini mengatur, antara lain, tentang bolehnya pasangan suami istri menduduki jabatan publik dan politik di daerah yang bersangkutan dalam waktu bersamaan. Namun, qanun ini akhirnya dibatalkan oleh Presiden melalui Perpres Nomor 87 Tahun 2006. “Ini satu-satunya perda di Indonesia yang dibatalkan oleh Presiden,” ulas Suwandi.

Selebihnya, ke-44 qanun kabupaten/kota itu, kata Suwandi, justru dibatalkan oleh Mendagri. Yang dia ingat, pada tahun 2007 ada tujuh qanun kabupaten/kota dari Aceh yang dibatalkan Mendagri dan enam qanun pada tahun 2010. Persebarannya mencakup seluruh Aceh, mulai dari Banda Aceh hingga Aceh Tamiang dan Aceh Singkil.

Di antara qanun kabupaten/kota yang dibatalkan itu adalah Qanun Aceh Tamiang Nomor 6 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin  Dispensasi Kelas Jalan, Qanun Nagan Raya Nomor 14 Tahun 2004 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Nagan Raya, Qanun Aceh Singkil Nomor 23 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar. Bahkan di Banda Aceh pun ada qanun yang dibatalkan Mendagri, yakni Qanun Nomor 8 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Perda Kotamadya Banda Aceh Nomor 6 Tahun 1999 tenyang Izin Trayek.

Menurut Suwandi yang sebelumnya bertugas di Kakanwil Kemenkumham Aceh, mayoritas qanun dari Aceh yang dibatalkan itu adalah qanun yang mengatur tentang retribusi dan pajak. “Pada awal berlaku Otda, periode 2000-2009, banyak daerah yang menyusun perda/qanun yang tujuannya untuk mengatrol PAD. Tapi kenyataannya terpaksa dibatalkan Mendagri, karena bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi,” kata Suwandi.

Ia berharap, hal itu tidak terjadi lagi di Indonesia, khususnya di Aceh. Untuk itulah diperlukan bimtek penyusunan perda, di samping upaya sinkronisasi dan harmonisasi perda/qanun dengan peraturan di atasnya atau sederajat. “Saran saya, libatkan Tim Penyusunan dan Perancangan Perundang-undangan yang ada di Kanwil Kemenkumkan Aceh untuk menghindari produk qanun ditolak atau dibatalkan oleh Mendagri,” demikian Suwandi. (dik)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved