Selasa, 9 Juni 2026

Murid SD Hadiri Sidang Kasus Diana

Pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Mardiana atau Diana (6) akhir Maret lalu, tidak hanya masih menimbulkan simpati orang

Tayang:
Editor: bakri
zoom-inlihat foto Murid SD Hadiri Sidang Kasus Diana
SERAMBI/BUDI FATRIA
Petugas membawa Hasbi, terdakwa pembunuhan terhadap bocah Diana dari mobil tahanan untuk menjalani sidang perdana di PN Banda Aceh, Senin (20/5).
BANDA ACEH - Pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Mardiana atau Diana (6) akhir Maret lalu, tidak hanya masih menimbulkan simpati orang dewasa, tetapi juga murid SD. Saat sidang perdana kasus ini dengan terdakwa paman tiri Diana, Hasbi (17), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (20/5), belasan murid SDN 17 Peulanggahan dan murid SDN 6 Banda Aceh hadir ke PN setempat.

Murid SDN 17 Peulanggahan adalah teman sekolah Diana, karena ketika itu ia masih kelas I di SD tersebut. Sedangkan murid SDN 6 adalah teman-teman Diana, karena sekolah ini berdekatan dengan rumah orang tua Diana di Gampong Peulanggahan. 

Kemarin, semua murid SD yang masih berseragam sekolah itu tiba di PN Banda Aceh sekitar pukul 10.00 WIB bersama guru sekolah masing-masing. Namun, menjelang sidang, hakim anggota Makaroda Hafat MH mendatangi guru dan para murid. 

Makaroda menyambut baik kedatangan mereka sebagai rasa simpati terhadap Diana, namun ia menjelaskan bahwa sidang akan berlangsung tertutup, karena terdakwa Hasbi masih di bawah umur. Bahkan, untuk sidang terbuka saja, anak-anak tak dibolehkan masuk. Seusai mendengar penjelasan ini, para guru langsung membawa pulang murid ke sekolah masing-masing untuk kembali belajar.

Dalam waktu hampir bersamaan, petugas Kejari Banda Aceh bersama polisi tiba di PN Banda Aceh dengan mobil tahanan membawa terdakwa Hasbi yang dijemput dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoknga, Aceh Besar. Di bawah pengamanan petugas, Hasbi langsung dibawa ke ruang tahanan PN Banda Aceh. Para murid SD sempat melihat adegan itu. 

Selain murid dan para guru, ayah Diana, Mawardi (39) yang sudah sepuluh tahun menderita glukoma, sehingga tak dapat melihat, juga hadir di PN. Ia didampingi bibinya, Nuraini, tetangga, dan Tuha Peuet Gampong Peulanggahan, Karimuddin.

Sekitar pukul 10.45 WIB, Hasbi dibawa dari ruang tahanan ke ruang sidang anak PN Banda Aceh. Di ruang ini sudah menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh, Syarifah Rosnizar SH, Endy SH, dan Ronald SH. Hasbi didampingi tiga pengacara, dua dari Bapas Banda Aceh dan satu dari LBH Banda Aceh.

Sedangkan majelis hakim diketuai Ainal Mardhiah SH dibantu hakim anggota Makaroda Hafat MH dan Mukhtar Amin SH. Karena yang disidang itu tergolong anak, maka semua hakim tak mengenakan baju toga. Selain yang bersidang, yang diizinkan masuk hanyalah ayah Diana, didampingi Nuraini, tetangganya, dan Karimuddin, serta beberapa pegawai Kejari. 

Belasan pengunjung lainnya, meski tak diizinkan masuk, tetap memantau di luar ruang sidang, termasuk para wartawan media cetak dan elektronik lokal. 

Usai pembacaan dakwaan oleh Jaksa Syarifah Rosnizar cs, dilanjutkan dengan pemeriksaan Mawardi sebagai saksi. Sidang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB berlangsung kira-kira satu jam. Majelis hakim memutuskan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi lain dilakukan Kamis (23/5). 

Usai sidang, Syarifah ketika ditanya wartawan tentang inti dakwaan, mengatakan Hasbi didakwa melakukan pemerkosaan dan pembunuhan bersama terdakwa Amiruddin (28) yang berkasnya belum dilimpahkan ke PN Banda Aceh. “Karena terdakwa anak-anak, maka hukuman nanti setengah dari orang dewasa dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara,” jawab Syarifah. 

Secara terpisah, Mawardi melalui wartawan berharap kedua terdakwa dihukum mati atau minimal penjara seumur hidup. “Ini juga untuk melindungi anak-anak yang lain,” jawabnya singkat. 

Seperti diberitakan, Diana diperkosa dan dibunuh Hasbi bersama Amiruddin. Jenazah korban ditemukan di semak dekat tanggul kawasan Peulanggahan, 27 Maret 2013. Delapan hari sebelumnya kedua terdakwa membawa jalan-jalan Diana ke Taman Sari, Banda Aceh. Karena tak membawa pulang Diana, kedua terdakwa juga diamankan di Mapolsek Kutaraja, sebelum akhirnya kasus ini terungkap. Amiruddin pernah dihukum karena memerkosa dan membunuh bocah di Banda Sakti, Lhokseumawe, pada Desember 2004. (sal)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved