Rabu, 10 Juni 2026

Bendera Aceh

Azan Diganti Hymne

SEMENTARA itu dalam beberapa pertemuan sebelumnya kedua belah pihak juga sudah menyepakati bila klausul Peraturan Pemerintah

Tayang:
Editor: bakri
SEMENTARA itu dalam beberapa pertemuan sebelumnya kedua belah pihak juga sudah menyepakati bila klausul Peraturan Pemerintah Tentang Pembentukan Partai Politik Lokal untuk tidak dicantumkan sebagai konsideran dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2013. “Sudah disepakati untuk tidak dicantumkan,” tegasnya.

Demikian pula halnya dengan adanya sebutan klausul agar pengibaran bendera Aceh diiringi dengan suara azan. Dalam penjelasannya kepada Mendagri, tim pemerintah Aceh menyebutkan suara azan yang tecantum dalam qanun hanya bersifat sementara. Sedangkan pengibaran bendera yang sebenarnya akan diiringin dengan hymne (lagu daerah).

“Jadi suara azan itu sifatnya sementara dan akan digantikan dengan hymne. Begitu kita sampaikan sebagai penjelasarn atas beberapa klarifikasi dari Mendagri terkait Qanun Nomor 3 Tahun 2013,” ungkap Abdullah Saleh.(sar)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved