Bendera Aceh
Azan Diganti Hymne
SEMENTARA itu dalam beberapa pertemuan sebelumnya kedua belah pihak juga sudah menyepakati bila klausul Peraturan Pemerintah
Demikian pula halnya dengan adanya sebutan klausul agar pengibaran bendera Aceh diiringi dengan suara azan. Dalam penjelasannya kepada Mendagri, tim pemerintah Aceh menyebutkan suara azan yang tecantum dalam qanun hanya bersifat sementara. Sedangkan pengibaran bendera yang sebenarnya akan diiringin dengan hymne (lagu daerah).
“Jadi suara azan itu sifatnya sementara dan akan digantikan dengan hymne. Begitu kita sampaikan sebagai penjelasarn atas beberapa klarifikasi dari Mendagri terkait Qanun Nomor 3 Tahun 2013,” ungkap Abdullah Saleh.(sar)