Rabu, 10 Juni 2026

Protes KPU

Komisi A DPRA Protes Keras KPU

Pimpinan Komisi A DPR Aceh serta pimpinan DPRK Subulussalam dan Pidie Jaya, menyampaikan protes keras kepada Komisi

Tayang:
Editor: bakri
* Terkait Perpanjangan Tugas KIP Pijay dan Subulussalam

SUBULUSSALAM - Pimpinan Komisi A DPR Aceh serta pimpinan DPRK Subulussalam dan Pidie Jaya, menyampaikan protes keras kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memperpanjang masa tugas KIP Pidie Jaya dan Kota Subulussalam. Mereka menilai tindakan KPU mengangkangi UUPA dan melecehkan keberadaan lembaga legislatif (DPRA dan DPRK) di Aceh.

“Seharusnya KPU bukan memperpanjang SK anggota KIP lama, tapi menerbitkan SK pengangkatan anggota KIP yang telah direkrut oleh DPRK,” kata Ketua Komisi A DPR Aceh, Adnan Beuransyah yang mengaku sedang berada di Jakarta, saat menghubungi Serambi Biro Subulussalam, Selasa (21/5).  

Adnan mengatakan, dia berada di Jakarta bersama anggota Komisi A DPRA, Abdullah Saleh, Ketua DPRK Subulussalam Pianti Mala, Sekretaris Komisi A DPRK Subulussalam, Bakhtiar Husien, serta Ketua DPRK dan Komisi A Kabupaten Pidie Jaya. Menurut Adnan, Gubernur Aceh Zaini Abdullah juga hadir dalam pertemuan yang mempertanyakan masalah perpanjangan SK komisioner KIP di kedua kabupaten/kota itu.

“Sekarang kami sedang berada di Kantor Dirjen Otda, Depdagri Gedung F lantai 8 untuk mengikuti rapat dengan KPU, Bawaslu, dan Dirjen Otda tentang masalah perpanjangan masa jabatan anggota KIP Subulussalam dan Pidie Jaya,” kata Adnan.

Ia menyatakan, keputusan KPU nomor 413/kpts/KPU/tahun 2013 tentang perpanjangan masa jabatan keanggotaan KIP Subulussalam termasuk Pidie Jaya (Pijay) harus segera dibatalkan. Adnan mengaku terkejut dengan penerbitan SK perpanjangan keanggotaan KIP kedua kabupaten kota tersebut.

Dalam hal ini, Adnan menegaskan DPRA sangat menyesalkan tindakan KPU pusat karena dinilai telah mengangkangi UU PA dan tidak menghargai lembaga legislatif. Padahal, menurut Adnan, tahapan rekrutmen penerimaan anggota KIP Subulussalam maupun Pijay sesuai pasal 56 UU No 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Lagi pula, kata Adnan, sebelum merekrut, Komisi A DPRK Subulussalam dan Pijay juga berkoordinasi dengan Komisi A DPR Aceh.

Bukan hanya masalah rekrutmen keanggotaan KIP, Adnan juga meminta pusat menghargai semua undang-undang yang ada di Aceh. Ia menyatakan, aturan yang ada di KPU maupun Bawaslu merupakan garis besar, sedangkan tehnisnya daerah yang melaksanakan.

“KPU tampaknya tidak memberi penghormatan terhadap keberadaan lex specialist dan banyak hal lagi yang harus mereka (pusat) hormati. Jangan karena memegang kekuasaan lantas menganggap sampah apa yang kita buat, ini kan zaman demokrasi. Jadi menurut kami SK perpanjangan keanggotaan KIP Subulussalam dan Pijay tidak sesuai prosedur karena menyalahi UU PA maka harus dibatalkan, bukan cuma harus tapi wajib dibatalkan,” tegas Adnan.(kh)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved