Selasa, 9 Juni 2026

Massa Duduki Kebun PT PAAL

Sekitar 200 warga dari Desa Itam Baroh, Kecamatan Woyla, Aceh Barat, sejak Selasa (21/5) pagi menduduki areal perkebunan PT Prima

Tayang:
Editor: bakri
MEULABOH - Sekitar 200 warga dari Desa Itam Baroh, Kecamatan Woyla, Aceh Barat, sejak Selasa (21/5) pagi menduduki areal perkebunan PT Prima Aceh Agro Lestari (PAAL) yang sedang ditanami tanaman sawit. Aksi massa secara damai yang dilakukan dengan mendirikan tenda dan membuka dapur umum itu sebagai bentuk protes terhadap upaya penguasaan 220 hektare lahan milik rakyat oleh PT PAAL. Selain itu mereka juga minta dibuka kebun plasma.

“Aksi yang dilancarkan oleh warga sebagai bentuk kekecewaan karena kehadiran perusahaan malah membuat masalah baru di desa,” ujar Mustafa Ali, juru bicara peserta aksi kepada Serambi, Selasa kemarin.

Menurutnya, masyarakat tidak akan keluar dari kebun sebelum ada kejelasan sebab lahan masyarakat seluas 220 hektare telah dirampas oleh perusahan. Sementara Pemkab terkesan membiarkan persoalan itu. “Kalaupun perusahaan tetap menggunakan lahan itu maka harus diganti rugi, tetapi ini tidak dilakukan dan aksi ini tidak akan diakhiri sebelum tuntutan direalisasikan,” tambah Mustafa Ali.

Dikatakannya, persoalan lahan diserobot sudah berulang kali disampaikan ke Pemkab agar segera dikembalikan tetapi tidak direspons. “Tuntutan yang disampaikan masyarakat  karena pemerintah tidak serius menuntaskan,” timpal M Juni, peserta aksi didampingi tokoh setempat, Miswar HZ juga mantan anggota DPRK Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Faisal Rivai melalui Kapolsek Woyla, AKP Zaini Kamal yang dikonfirmasi siang kemarin mengatakan, personelnya sudah diturunkan ke lokasi tersebut dan pihaknya masih akan mengecek terhadap aksi yang dilancarkan warga di wilayah tersebut. “Masih kita cek dan akan kita temui warga,” ujarnya.

Ia mengaku lokasi Desa Itam Baroh itu sekitar 4 km dari pusat kecamatan, sedangkan dari Kota Meulaboh sekitar 50 km. Namun ia mengaku terhadap pendudukkan yang dilakukan oleh warga tidak dilaporkan ke Polsek dan begitu juga dari perusahaan PT PAAL.

Humas PT PAAL, Erianto yang ditanyai Serambi kemarin, mengatakan, pihaknya akan mensikapi aksi massa itu secara bijak dan akan dilakukan penyelesaikan secara kekeluargaan. Sedangkan lahan yang diklaim milik warga bahwa itu tidak benar. Sebab dahulu lahan tersebut adalah hutan negara.  Namun sebagian juga sudah dibayar  ganti rugi kepada masyarakat.

Terhadap tuntutan kebun plasma, Erianto mengatakan, saat ini kebun masih belum siap ditanami. Sedangkan penerima nantinya akan diverifikasi oleh Pemkab. “Kalau terganggu saat ini lokasi kebun diduduki ya terganggu, tapi ya kita sedang melakukan upaya musyawarah,” ujar Erianto.(riz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved