Darni Daud Dicekal ke Luar Negeri
Mantan rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Prof Dr Darni M Daud, mantan dekan FKIP Unsyiah, Prof Dr Yusuf Azis, dan mantan
BANDA ACEH - Mantan rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Prof Dr Darni M Daud, mantan dekan FKIP Unsyiah, Prof Dr Yusuf Azis, dan mantan kepala Keuangan Program Cagurdacil, Mukhlis, dicegah tangkal (cekal) ke luar negeri (LN) selama enam bulan, terhitung 7 Mei 2013. Pencekalan itu karena mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) program beasiswa Pemerintah Aceh di Unsyiah Rp 3,6 miliar (APBA 2009-2010).
Kasi Penkum/Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah SH mengatakan, Jaksa Agung RI mengeluarkan surat cekal itu 7 Mei 2013, menanggapi permintaan Kajati Aceh, TM Syahrizal MH ke Jaksa Agung RI pada 23 April 2013 atau sehari setelah Kajati Aceh mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap ketiga tersangka, yakni 22 April 2013. “Sesuai Pasal 35 UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Kejaksaan, Jaksa Agung berhak mencegah ke luar negeri setiap orang yang berperkara pidana. Ini semua untuk memudahkan proses penyidikan. Dengan pencekalan ini, jika tersangka ke luar negeri, maka secara elektronik di paspor terbaca sebagai orang yang sedang dicekal,” kata Amir Hamzah kepada wartawan kemarin.
Amir Hamzah mengatakan, status sebagai orang yang telah dicegah ke luar negeri itu terbaca karena Jaksa Agung telah mengkoordinasikan hal ini dengan Menteri Hukum dan HAM. Sedangkan surat pencegahan ke LN itu juga ditembuskan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Direktur Jenderal Imigrasi, Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian, Direktur III pada JAM Intel, Kajati Aceh, Kajari Banda Aceh, dan Posko II BISH Cengkareng Kejagung.
Amir Hamzah menyebutkan, penyidikan terhadap ketiga tersangka yang masih mereka inisialkan DD (Darni Daud), YA (Yusuf Azis), dan M (Mukhlis) masih terus berlangsung dan berkasnya sudah dipisah. Berkas Darni berdiri sendiri, karena ia merupakan penanggung jawab umum terhadap kedua program dengan sumber APBA 2009-2010 sekitar Rp 17,6 miliar ini. Pasalnya, ketika itu yang bersangkutan menjabat Rektor Unsyiah.
Sedangkan berkas Yusuf Azis dan Mukhlis digabung. Yusuf Azis selaku Koordinator Program Calon Guru Daerah Terpencil (Cagurdacil) dan Mukhlis sebagai Sekretaris/Kepala Keuangan Program Cagurdacil. “Sejak keluarnya sprindik penetapan ketiganya sebagai tersangka 22 April 2013, sudah 31 saksi diperiksa untuk tersangka DD, ya termasuk Prof DR Samsul Rizal yang ketika itu menjabat Purek I dan sekarang Rektor Unsyiah. Sedangkan saksi terhadap YA dan M ada 20 orang,” sebut Amir.
Meski begitu, kata Amir, pemeriksaan saksi belum selesai dan tidak menutup kemungkinan bertambah tersangka. Apalagi ketiga tersangka juga belum diperiksa, kecuali pemeriksaan waktu penyelidikan awal ketika semuanya masih saksi. Pemeriksaan tersangka akan dilakukan, jika semua saksi sudah diperiksa.
Ditanya kenapa ketiga tersangka tak ditahan, Amir Hamzah mengatakan penyidik masih menilai mereka bisa kooperatif dan tidak dikhawatirkan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. (sal)