Rabu, 10 Juni 2026

Pendudukan Kebun PT PAAL Berlanjut

Aksi menduduki areal kebun PT Prima Aceh Agro Lestari (PAAL) yang dilancarkan sejak Selasa lalu oleh massa dari Desa Itam Baroh,

Tayang:
Editor: bakri
* Muspika Temui Massa

MEULABOH - Aksi menduduki areal kebun PT Prima Aceh Agro Lestari (PAAL) yang dilancarkan sejak Selasa lalu oleh massa dari Desa Itam Baroh, Kecamatan Woyla, Aceh Barat, hingga Rabu (22/5) masih berlanjut. Warga protes terhadap klaim lahan yang dirampas perusahaan yang membuka kebun sawit di wilayah itu.

Selain itu, pada Rabu kemarin, Muspika Woyla dan anggota dewan menemui massa berjumlah sekitar 200 orang di lokasi lahan yang diduduki tersebut.

Juru bicara massa dari Desa Itam Baroh, Mustafa Ali kepada Serambi, Rabu kemarin mengatakan, aksi  pendudukkan oleh masyarakat di lahan akan terus dilakukan sebelum ada penuntasan oleh pemerintah dan perusahaan yakni terhadap dikembalikan lahan yang telah dirampas perusahaan seluas 220 hektare. “Aksi akan kita lakukan hingga persoalan ini tuntas, pada malam hari kami tidur di lokasi lahan,” ujarnya.

Ia mengaku, kehadiran perusahaan seharusnya bermanfaat dan tidak merugikan masyarakat, apalagi lahan yang saat ini telah diserobot oleh perusahaan dengan menanam kebun sawit yang dilakukan dalam dua tahun terakhir ini telah mengusik masyarakat. Karena itu, kalaupun diambil maka harus dibayar ganti rugi.

Selain itu, kata Mustafa, warga juga menuntut terhadap kejelasan plasma yang sejauh ini masih terkesan tidak jelas, sementara perusahaan terus melakukan aktivitas.

Sementara itu, pada Rabu kemarin, tim Muspika terdiri camat, Danramil, dan Kapolsek, serta anggota DPRK dari Woyla menemui massa di areal kebun yang diduduki. Tim Muspika menampung aspriasi dari massa. “Terhadap aspirasi yang disampaikan itu sudah kita dengar dan akan diteruskan kepada bupati,” ujar Camat Woyla, Drs Hasmi Zuwandy menjawab Serambi, kemarin.

Ia mengaku, pihak Muspika sudah menyampaikan harapan kepada peserta aksi agar dilakukan tertib dan tidak berbuat hal-hal yang tidak diinginkan, artinya persoalan yang dituntut masyarakat akan dibahas lebih lanjut ke depan oleh pemerintah, sehingga diharapkan persoalan ini segera tuntas.(riz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved