Ibukota Aceh Besar
Fraksi PKS-PPP Menolak
RAPAT paripurna Rancangan Qanun RTRW Aceh Besar, Kamis (23/5) kemarin terlihat cukup alot, karena Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Menurut juru bicara fraksi, Munajjin ST, raqan ini masih perlu dilakukan kajian mendalam. Terutama terkait partisipasi masyarakat dalam memberi masukan atas isi qanun.
“Penyusunannya belum melibatkan publik secara maksimal, sehingga ada masyarakat yang termarginalkan jika qanun ini disahkan,” ujarnya.
Dia contohkan, Pasal 4 ayat (1) dalam qanun tersebut belum menyebutkan secara rinci 68 mukim sebagai lingkup wilayah kabupaten Aceh Besar.
Ketua Fraksi PKS-PPP, Tgk Irawan Abdullah juga menambahkan, pengesahan qanun ini terkesan dipaksakan. “Hasil revisi baru kami terima di saat-saat menjelang paripurna, sehingga hasil revisi itu tak sempat dipelajari secara mendalam,” tambahnya.
Namun, terkait dua hal yang dinilai sangat substansial ini, Jubir Fraksi Partai Aceh, Sulaiman SE membantahnya. “Publik hearing sudah beberapa kali dilakukan. Terkait pasal-pasal yang belum sempurna juga sudah disepakati untuk ditampung, sebelum qanun ini dilembardaerahkan. Jadi, Fraksi PKS-PPP terkesan tidak konsisten dengan apa yang sudah disepakati,” timpalnya. (yat)