Selasa, 9 Juni 2026

Ibukota Aceh Besar

Fraksi PKS-PPP Menolak

RAPAT paripurna Rancangan Qanun RTRW Aceh Besar, Kamis (23/5) kemarin terlihat cukup alot, karena Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Tayang:
Editor: bakri
RAPAT paripurna Rancangan Qanun RTRW Aceh Besar, Kamis (23/5) kemarin terlihat cukup alot, karena Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang bergabung dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menolak Raqan RTRW tersebut menjadi qanun.

Menurut juru bicara fraksi, Munajjin ST, raqan ini masih perlu dilakukan kajian mendalam. Terutama terkait partisipasi masyarakat dalam memberi masukan atas isi qanun.

“Penyusunannya belum melibatkan publik secara maksimal, sehingga ada masyarakat yang termarginalkan jika qanun ini disahkan,” ujarnya.

Dia contohkan, Pasal 4 ayat (1) dalam qanun tersebut belum menyebutkan secara rinci 68 mukim sebagai lingkup wilayah kabupaten Aceh Besar.

Ketua Fraksi PKS-PPP, Tgk Irawan Abdullah juga menambahkan, pengesahan qanun ini terkesan dipaksakan. “Hasil revisi baru kami terima di saat-saat menjelang paripurna, sehingga hasil revisi itu tak sempat dipelajari secara mendalam,” tambahnya.

Namun, terkait dua hal yang dinilai sangat substansial ini, Jubir Fraksi Partai Aceh, Sulaiman SE membantahnya. “Publik hearing sudah beberapa kali dilakukan. Terkait pasal-pasal yang belum sempurna juga sudah disepakati untuk ditampung, sebelum qanun ini dilembardaerahkan. Jadi, Fraksi PKS-PPP terkesan tidak konsisten dengan apa yang sudah disepakati,” timpalnya. (yat)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved