Selasa, 9 Juni 2026

Ini Dia Komisioner KIP Aceh 2013-2018

Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, Jumat (24/5) melantik tujuh anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2013-2018

Tayang:
Editor: bakri
BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, Jumat (24/5) melantik tujuh anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2013-2018. Gubernur sangat berharap kepada komisioner KIP Aceh agar dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya meluruskan penerapan aturan hukum dengan tetap mengedepankan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 beserta peraturan pelaksananya dalam berbagai qanun.

Para komisioner KIP Aceh yang dilantik oleh Gubernur Zaini Abdullah di Aula Serbaguna Setda Aceh masing-masing Robby Syah Putra SE, Fauziah ST, Junaidi SAg MH, Ridwan Hadi SH, Muhammad SE Ak, Drs Basri M Sabi, dan Hendra Fauzi S SiT.

Penetapan ketujuh komisioner KIP Aceh dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 410/Kpts/KPU/Tahun 2013 yang ditandatangani Ketua KPU Husni Kamil Malik dan Sekjen Arif Rahman Hakim. Surat keputusan KPU tersebut juga memberhentikan dengan hormat Drs H Abdul Salam Poroh, Wakil Ketua KIP Ilham Saputra berserta lima komisioner KIP Aceh periode 2008-2013.

“Yang perlu dipahami bahwa KIP bukanlah nama lain dari KPU. Namun sebagaimana ditegaskan dalam peraturan perudang-undangan, KIP merupakan bagian dari KPU. Hal ini berkonotasi jelas bahwa ada yang berbeda antara KPU dan KIP,” tegas Gubernur Aceh dalam pidatonya.

Menurut Zaini, dalam penyelenggaraan pemilu legislatif, KIP Aceh memiliki UU Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Lokal, Qanun Nomor 3 Tahun 2008 dan Qanun Nomor 5 Tahun 2012. Karenanya, kata gubernur, komisioner KIP harus memahami kondisi tersebut sehingga hal-hal yang secara khusus berlaku di Aceh dapat diimplementasi, bukan sebaliknya diabaikan.

“Komisioner KIP juga harus mendorong KIP kabupaten/kota agar konsisten dalam melaksanakan proses politik demokrasi atas dasar kekhususan Aceh,” ujarnya.

Dalam pelantikan itu, juga turut hadir 135 anggota PPK dari 27 kecamatan di Aceh Utara. “Kehadiran PPK dalam pelantikan ini sebagai bentuk solidarias dan mengantar Muhammad SE yang sudah terpilih sebagai anggota KIP Aceh,” kata Sekretaris KIP Aceh Utara, Abdullah Hasboh.

Mantan anggota KIP Aceh, Tgk Akmal Abzal mengharapkan KIP Aceh periode 2013-2018 dapat menjalankan tugasnya dengan memegang teguh prinsip independensi dan netralitas. “Netralitas mesti harus dipertahankan sebagai gambaran dari karakter komisioner,” kata Akmal kepada wartawan di sela-sela pelantikan anggota KIP Aceh, Jumat (24/5).

Menurutnya, komisioner KIP Aceh ke depan akan mengahadapi banyak tantangan, terutama melanjutkan agenda dan tahapan pemilu yang saat ini sedang berlangsung.

Tahapan yang penting juga, kata Akmal, komisioner KIP yang baru perlu memantau terus jalannya pemutakhiran data pemilih yang menjadi salah satu tahapan krusial dalam pemilu.

Dia menyebutkan, pemutakhiran data pemilih saat ini dinilai berada dalam masa yang krusial dan mendesak. Sebab, katanya, pada proses pemutakhiran data pemilih yang sudah dimulai pada 1 April sampai 9 Juni 2013 masih terdapat kabupaten/kota yang belum membentuk pantarlih, penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS).

“Semestinya ini yang harus dilakukan sejak 30 Mei 2013 serta pembekalan, bintek dan sosialisasi kepada PPK, PPS dan masyarakat,” ujar mantan ketua Pokja Sosialisasi dan Pantarlih KIP Aceh ini.(sar)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved