Jumat, 22 Mei 2026

Hukum Cambuk

Ulama dan Santri Mengecam

SELAIN laporan resmi ke Polda Aceh yang disampaikan oleh Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM) Aceh, redaksi Serambi dalam dua hari terakhir

Tayang:
Editor: bakri
SELAIN laporan resmi ke Polda Aceh yang disampaikan oleh Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM) Aceh, redaksi Serambi dalam dua hari terakhir, Jumat dan Sabtu (24-25/5), juga menerima sejumlah pernyataan dan siaran pers berisi keprihatinan dan kecaman terhadap insiden pembubaran eksekusi cambuk oleh Wakapolres Sabang, Kamis 23 Mei 2013.

“Kita (ulama) sangat menyesalkan tindakan oknum Wakapolres Sabang yang mempertontonkan sikap arogan di hadapan rakyat. Tindakan oknum perwira polisi tersebut bisa berdampak buruk terhadap institusi kepolisian di Aceh, karena melindungi oknum anggota polisi sudah terbukti secara hukum melakukan tindakan judi,” kata Ketua Harian PC Persatuan Dayah Inshafuddin Abdya, Tgk TR Kamaluddin kepada Serambi di Blangpidie, Sabtu (25/5).

Kamaluddin meminta Kapolda Aceh sebagai pimpinan tertinggi institusi kepolisian di Aceh mengambil tindakan tegas terhadap oknum Wakapolres Kota Sabang.

Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Pos Aceh, mendesak Kompolnas RI untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. “Terdapat indikasi kuat bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum anggota Polri yang melibatkan unsur pimpinan dan anggota di jajaran Polresta Sabang terhadap pembangkangan hukumnya sendiri,” tulis Direktur Eksekutif PAHAM Pos Aceh, Basri Effendi SH dalam siaran pers kepada Serambi, kemarin.

Basri juga menulis, Kapolres dan Wakapolres Sabang telah melakukan pembohongan publik dengan menyatakan bahwa anggota Polri yang terlibat maisir tidak dapat dihukum dengan hukuman cambuk. “Jelas pernyataan ini sebagai bentuk pelanggaran terhadap konstitusi, UU Polri, dan pembangkangan terhadap Peraturan Kapolri sebagai instrumen internal di jajaran Kepolisian RI,” ujarnya.

Sementara Ketua Umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Aceh, Faisal Qasim mendesak Kapolda Aceh mencopot Wakapolres Sabang karena telah merusak dan melecehkan syariat Islam di Aceh. “Mendesak kepada semua elemen aparat penegak syariat Islam di Aceh untuk menegakkan syariat Islam kepada siapapun, termasuk kepada aparat kepolisian maupun penegak hukum lainnya. Jangan sampai terkesan syariat Islam hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” demikian antara lain bunyi siaran pers KAMMI Aceh.

Ikatan Penulis Santri Aceh (IPSA) meminta kepada setiap muslim dari kalangan manapun untuk taat hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh dan menerima proses hukum sesuai qanun yang berlaku. “Kami meminta Dinas Syariat Islam diberikan wewenang penuh untuk menjalankan proses hukum syariat kepada setiap muslim,” tulis Ketua IPSA, Tgk Muhammad Zikri.

Aktivis Rabithah Taliban Aceh (RTA) dan IPSA, Tgk T Zulkhairi menyatakan, “polisi harus bersedia memberikan contoh teladan dalam proses penegakan syariat Islam. Jika tidak syariat Islam akan terus terbangun dengan image yang tidak adil. Itu akan menjadi tekanan terus menerus bagi aktivis Islam yang mendukung syariat Islam di Aceh. Padahal kami juga ingin hukum syariat menyentuh siapapun yang melanggar.”

Pernyataan bernada prihatin dan mengecam juga disampaikan Pengurus Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Aceh. “Kami menolak setiap tindakan arogansi dan kesewenang-wenangan hukum yang dilakukan oleh siapapun dan dalam bentuk apapun di bumi Aceh, apa lagi oleh penegak hukum sendiri yang notabenanya sebagai pengayom hukum dan contoh hukum bagi masyarakat,” demikian salah satu poin pernyataan sikap MIUMI Aceh yang dikirim oleh salah satu pengurusnya, Jamaluddin Thaib SPdI MA, kepada Serambi, kemarin.(nun/nal/mir)                

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved