Jumat, 22 Mei 2026

Hukum Cambuk

Wakapolres Terancam Sanksi

Kepolisian Daerah Aceh (Polda) menyikapi tegas tindakan Wakil Kepala Kepolisian Resort Kota (Wakapolres) Sabang, Kompol Saiful B

Tayang:
Editor: bakri
BANDA ACEH - Kepolisian Daerah Aceh (Polda) menyikapi tegas tindakan Wakil Kepala Kepolisian Resort Kota (Wakapolres) Sabang, Kompol Saiful B Lubis yang menghalangi hukuman cambuk terhadap seorang personel polisi karena melanggar syariat.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Aceh, Brigadir Jenderal M Husein Hamidi mengatakan pihaknya telah menegur yang bersangkutan dan meminta agar proses hukuman cambuk kepada anggota polisi tersebut dikoordinasikan kembali.

“Sudah kita tegur dan kita arahkan. Kita harap kasus seperti ini tak terulang lagi,” tegas M Husein kepada wartawan saat pelantikan anggota KIP Aceh yang baru terpilih di Aula Serbaguna Setda Aceh, Jumat (24/4).

Menurut Husein, pihaknya menyesalkan tindakan Wakapolres Sabang yang menyetop prosesi cambuk kepada salah satu anak buahnya. Dia menyebutkan pihak kepolisian tidak pernah melindungi siapapun personel di jajaran Polda Aceh yang melanggar hukum.

“Komitmen polisi jelas. Kita tidak melindungi siapapun anggota yang bersalah,” tegasnya. Saat didesak wartawan, apakah Polda akan memberi sanksi kepada Wakapolres Sabang atas tindakannya itu, M Husien mengatakan akan membicarakannya lebih lanjut. “Itu (sanksi) akan dibicarakan nanti,” sebutnya.

Menurutnya, pihak Polda mendorong agar personel polisi yang gagal menjalani hukuman cambuk itu agar kembali dilakukan proses hukum terhadap yang bersangkutan. Sebaliknya, M Husein menegaskan, polisi tidak memiliki hukum sendiri, melainkan juga tunduk pada hukum yang berlaku kepada masyarakat sipil, termasuk hukum cambuk yang diberlakukan di Aceh.

“Jadi bukan karena anggota Polri (lalu) kita punya hukum sendiri, tidak seperti itu,” ujarnya. “Kita tidak melindungi anggota yang salah. Kalau ada anggota yang mau dicambuk, dia harus menerima hukumannya,” tambah Wakapolda.

Seperti diberitakan, puluhan warga dan jamaah Masjid Subussalam Kota Sabang yang hendak menyaksikan hukuman cambuk, Kamis 23 Mei 2013, kaget dengan kedatangan sejumlah perwira polisi yang kemudian menghentikan eksekusi itu. Rombongan polisi ini lalu membawa pulang seorang polisi yang akan dicambuk karena terlibat kasus maisir jenis judi toto gelap (togel).

Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber Serambi di Sabang menyebutkan, rombongan perwira polisi itu dipimpin Wakapolres Sabang, Kompol Saiful B Lubis. Saat datang ke Masjid Agung, ia didampingi dua perwira dan lima petugas provost. Kedatangan perwira polisi ini menjelang pelaksanaan hukuman, sebelum shalat zuhur.

Menurut sumber Serambi, tiba di Masjid Agung Subussalam sebagai tempat pelaksanaan hukuman, Wakapolres langsung marah-marah di hadapan sejumlah warga. Di lokasi tersebut juga ada Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Kasatpol Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, unsur Mahkamah Syar’iyah, dan jaksa dari Kejari Sabang, serta perwakilan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.

Perwira menengah itu terus-menerus mengeluarkan pernyataan bernada protes terhadap uqubat cambuk tersebut. Dengan lantang Wakapolres mengatakan hukuman cambuk tidak berlaku bagi polisi dan tentara, sebab polisi dan tentara punya aturan hukum tersendiri.

“Hukuman cambuk ini tidak berlaku bagi dia (polisi-red). Dia akan saya hukum sendiri dengan aturan polisi. Kalian tidak tahu polisi dan tentara. Polisi dan tentara itu punya hukum sendiri, kenapa seperti ini, buat malu saja,” kata Wakapolres seperti dikutip sumber Serambi yang saat itu berada di lokasi.

Selagi Wakapolres mengeluarkan serangkaian pernyataannya, sejumlah anggota provost langsung masuk ke ruangan, tempat okum polisi yang akan dicambuk itu berada. Mereka lalu membawa pergi oknum polisi yang terjerat kasus judi togel tersebut. Semua pihak yang ada di lokasi hanya tercengang dan tak tahu harus berbuat apa.

Oknum polisi yang terjerat kasus judi tersebut, rencananya akan dihukum cambuk bersama dua terdakwa lainnya. Ketiganya ditangkap Januari lalu di kawasan Kuta Barat, Sabang, karena melanggar Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir. Namun, eksekusi terhadap dua terdakwa lainnya juga belum terlaksana.(sar)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved