Selasa, 9 Juni 2026

6 Lagi Pelaku Anarkis Pilkada Galus Dibui

Enam lagi pelaku demo anarkis yang memrotes Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues (Galus) pada April 2012

Tayang:
Editor: hasyim
BLANGKEJEREN - Enam lagi pelaku demo anarkis yang memrotes Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues (Galus) pada April 2012 lalu ditahan petugas Kejaksaan Negeri (Kajari) Blangkejeren sejak Rabu (29/5). Kini mereka dititipkan jaksa di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Blangkejeren.

Meski penahanan keenam tersangka sudah berlangsung sejak Rabu, namun informasinya baru berkembang kemarin petang di tengah-tengah masyarakat Galus.  

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Serambi dari beberapa sumber, keenam tersangka ditangkap pada hari yang sama, namun berbeda waktu di rumahnya masing-masing pada hari Rabu (29/5). Sekira pukul 17.30 hingga 18.00 WIB, ditangkap empat pelaku demo anarkis masing-masing Tgk Iskandar (48), warga Blangkejeren, Zul (36), warga Kampung Jawa, Acim Porang (48), warga Blangkejeren, dan Udin (48), warga Kutapanjang.

Kemudian, sekira pukul 19.00 WIB (selepas shalat Magrib) ditangkap dua tersangka lainnya, Suadir (33), warga Rikit Gaib, dan Soka (32), warga Pantan Cuaca.

“Setelah diamankan mereka langsung dibawa ke Kantor Kajari Blangkejeren yang berada di kawasan Sentang. Tak lama kemudian mereka diboyong ke Rutan Blangkejeren. Sudah tiga hari keenam orang itu mendekam di rutan tersebut,” kata sumber Serambi dari kalangan keluarga tersangka yang minta namanya tak ditulis.

“Seharusnya kasus itu tidak muncul dan mencuat lagi, karena  sebelumnya kasus kisruh Pilkada Galus tahun 2012 lalu sudah diselesaikan dengan baik dan dapat diterima oleh masyarakat dan pihak lainnya melalui persidangan di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu,” sebut keluarga tersangka.

Secara terpisah, Kajari Blangkejeren, M Husein Admaja, kepada Serambi kemarin mengatakan, keenam tersangka pelaku demo anarkis itu telah diamankan di Rutan Blangkejeren dengan status titipan kejaksaan. “Mereka bukan ditangkap, karena kasus ini SPDP-nya sudah diterbitkan sejak dulu dan baru sekarang dinyatakan berkasnya lengkap. Jadi, kasus itu merupakan kasus penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Aceh tahap II setelah P21,” terang Kajari M Husein Admaja.

Ditanya apakah akan ada penangkapan tersangka lainnya, M Husein Admaja mengatakan, tunggu saja hasil persidangan nanti, karena ini merupakan kasus pidana umum (pidum).

Menurut Kajari, penanganan kasus itu sudah sesuai prosedur dan kasus itu sebelumnya telah dinyatakan P21. Beberapa tersangka malah pernah diamankan di Mapolda Aceh, tetapi para tersangka itu sudah kembali ke Galus beberapa waktu lalu. (c40)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved