Jaksa Minta Bantuan Tim Teknis
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Blangkejeren, Gayo Lues (Galus) meminta bantuan tim teknis bidang konstruksi asal Banda Aceh
BLANGKEJEREN - Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Blangkejeren, Gayo Lues (Galus) meminta bantuan tim teknis bidang konstruksi asal Banda Aceh. Hal itu untuk mengungkapkan dugaan penyimpangan proyek pembangunan Stadion Seribu Bukit yang didanai Otsus 2012 sebesar Rp 4,446 miliar dengan kontraktor, PT Mahara.
Kejari juga telah menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan yang melibatkan sejumlah pihak terkait. Kajari Blangkejeren, M Husein Admaja kepada Serambi, Kamis (13/6) mengatakan tim teknis Banda Aceh ditugaskan untuk menghitung kerugian negara dari proyek Stadion Seribu Bukit.
“Tim teknis dari Banda Aceh telah bekerja sejak dua pekan lalu dan hasil penelitian diperkirakan akan ada pekan depan dan jika ada penyimpangan, maka laporan tersebut akan diserahkan kepada BPKP Aceh untuk ikut menghitung kerugian negara,” jelas M Husein.
Dia menjelaskan, tim kejaksaan yang juga telah melihat langsung pengerjaan proyek tersebut dan menemukan sejumlah kejanggalan, yang dinilai sebagai pelanggaran melawan hukum. “Contohnya, satu orang bisa merangkap sebagai konsultan dan pelaksana, bahkan sebagai pengawas, yang jelas-jelas melanggar hukum,” tegas M Husein.
Sebelumnya, Kajari Blangkejeren membidik dua kasus korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) bersama Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Gayo Lues. Kedua kasus itu, proyek lanjutan tribun Stadion Seribut Bukit di Dispora dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DHB-CT) 2012 di DIshutbun.
M Hussein kepada Serambi, Kamis (11/4/2013) mengatakan akan menuntaskan dua kasus tersebut pada tahun ini juga dan tidak akan ditunda lagi untuk segera diajukan ke pengadilan. Dia menjelaskan, kedua kasus dugaan tindakan pidana penyimpangan atau korupsi itu telah merugikan keuangan negara.
Untuk tribun stadion, sebutnya, telah diturunkan tim ahli bidang konstruksi asal luar daerah. “Setelah diturunkan tim ahli, selanjutnya akan diaudit BPKP untuk menghitung kerugian negera dari kedua kasus itu,” katanya. Dia merasa optimis, kedua kasus tersebut bisa dituntaskan pada tahun ini juga.
Jaksa juga telah memeriksa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sahyuti SH, dan Direktur PT Mahara, Ismael M, serta Siarudin selaku kontraktor merangkap konsultan dan pengawas lapangan tahun lalu.(c40)