Bawaslu Aceh
Bawaslu Tawarkan Gugatan ke MK
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh menawarkan sengketa kewenangan dalam perekrutan calon anggota Bawaslu dan Panwaslu
BANDA ACEH - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh menawarkan sengketa kewenangan dalam perekrutan calon anggota Bawaslu dan Panwaslu di Aceh diselesaikan melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tawaran itu disampaikan Ketua Bawaslu Aceh, Asqalani menjawab Serambi, usai menjadi narasumber dalam talkshow interaktif di Radio Serambi FM 90.2 Mhz. Talkshow bertajuk “Pemilu tanpa Pengawas” itu juga menghadirkan anggota Komisi A DPRA, Abdullah Saleh. Talkshow ini didukung oleh Kata Hati Institute.
Asqalani mengatakan, alternatif pengajuan gugatan ke MK itu perlu dilakukan sejauh tidak ada titik temu untuk menjawab dualisme kewenangan yang terjadi antara DPR Aceh dan Bawaslu RI untuk perekrutan anggota Bawaslu. Termasuk dalam hal proses rekrutmen Panwaslu di kabupaten/kota.
“Proses gugatan ke MK ini saya kira adalah sebuah langkah yang baik agar bisa diketahui lembaga mana sebenarnya yang punya kewenangan dalam proses rekruitmen Bawaslu dan Panwaslu di Aceh,” kata dia.
Menurut Asqalani selain ke MK, gugatan juga bisa diajukan ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta fatwa dan pengadilan tata usaha negara (PTUN). Khusus gugatan ke PTUN, kata dia, akan memberi ruang bagi para pihak mengetahui proses peng SK-an anggota Bawaslu Aceh sekarang yang dilantik Bawaslu RI sudah sesuai dengan kewenangan lembaga bersangkutan atau sebaliknya. “Bagi kami siap saja menjalankan apa pun keputusan pengadilan,” kata Asqalani.
Menurut Asqalani melalui proses hukum tersebut diharapkan akan mengakhiri persoalan dualisme rekruitmen Bawaslu dan Panwas di Aceh.
Disebutkan sampai saat ini Bawaslu Aceh masih terus melakukan proses rekrutmen panwaslu di 23 kabupten/kota melalui timsel yang dibentuk Bawaslu Aceh. Sedangkan DPR Aceh juga melakukan hal yang sama untuk merekrut Panwaslih Provinsi dan kabupaten/kota, yang tugasnya juga mengawasi pemilu.
Hanya saja, kata dia, Bawaslu Aceh yang dibentuk Bawaslu RI berstatus permanen dan bertugas mengawasi jalannya Pileg dan Pilpres, sesuai UU Nomor 15/2011. Sedangkan Panwaslih yang dibentuk di DPR Aceh berstatus Adhoc, sesuai dengan UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. Tugas Panwaslih dalam UU Nomor 11/2006 adalah untuk mengawasi jalannya pemilihan kepala daerah.
Namun, kata Asqalani, Panwaslih yang dibentuk DPRA di SK-kan oleh Bawaslu RI. “Saya kira ini juga perlu dipikirkan Pemerintah Aceh dan DPRA,” ujarnya.(sar)