Calon DPD
KIP Kembali Acak Sampel Calon DPD
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan memverifikasi kembali berkas dukungan hasil perbaikan yang diserahkan
BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan memverifikasi kembali berkas dukungan hasil perbaikan yang diserahkan oleh para calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hingga batas akhir masa perbaikan terhadap persyaratan dukungan kemarin (18/6), dua calon, yakni Adnan NS dan Tgk H Rasyidin Abdullah, belum menyerahkan berkas perbaikan dukungannya ke KIP Aceh.
Namun, kedua orang itu masih punya kesempatan untuk menyerahkan berkas perbaikan hingga Rabu (19/6) hari ini. “Kita beri dispensasi sampai batas akhir jam kerja besok (hari ini-red) sekitar pukul 5 sore. (Dispensasi ini) karena kemarin kita agak terlambat pemberitahuan kepada mereka (calon DPD),” kata Ketua Program Kerja (Pokja) Pencalonan Anggota DPD, Muhammad, kepada Serambi kemarin.
Ia mengatakan seluruh berkas perbaikan calon yang masuk akan verifikasi dengan mengambil sampel secara acak untuk difaktualkan kembali oleh KIP kabupaten/kota.
“Kita akan verifikasi lagi berkas perbaikan persyaratan dukungan para calon. Sekarang karena berkasnya baru kita terima, jadi jumlah dukungan para calon belum valid. Proses verifikasi sama seperti sebelumnya, nanti kita akan ambil sampel secara acak untuk dikirim ke kabupaten/kota dan difaktualkan,” katanya kepada Serambi, Selasa (18/6).
Sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014, verifikasi berkas perbaikan terhadap dukungan mulai 19 Juni sampai 2 Juli 2013.
Tahapan selanjutnya adalah penyusunan dan penyampaian Berita Acara (BA) hasil verifikasi faktual KIP kabupaten/kota ke KIP provinsi yang dijadwalkan pada 3-4 Juli 2013.
“Untuk penelitian berita acara hasil verifikasi calon DPD dilakukan oleh KPU pusat, begitu juga dengan penyusunan, penetapan, dan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) calon anggota DPD,” katanya.
Ia mengatakan, penetapan nomor urut calon DPD dilakukan oleh KPU. “Penetapan nomor urut calon dilakukan berdasarkan abjad, bukan pengundian. Mengenai DCS calon DPD akan dumumkan melalui media massa pada 24-26 Juli 2013,” demikian Muhammad.(sr)