PTUN Kabulkan Gugatan Dua Guru SMK Telkom
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh mengabulkan gugatan dua mantan guru SMKN 5 Telkom Banda Aceh
BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh mengabulkan gugatan dua mantan guru SMKN 5 Telkom Banda Aceh, Sumihayati S Pd (45) dan Siska Ariestia S Pd (28) terhadap SK Wali Kota Banda Aceh yang memutasi mereka dari SMKN 5 Telkom ke sekolah lain.
Dengan demikian SK mutasi terhadap keduanya batal sehingga mereka harus dikembalikan sebagai guru ke sekolah semula. Majelis hakim Yusri Arbi SH dibantu hakim anggota Eko Priyatno SH dan Ade Mirza Kurniawan SH membacakan putusan ini dalam sidang terakhir di PTUN Banda Aceh, Selasa (18/6).
“Mengabulkan gugatan penggugat, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Wali Kota Banda Aceh Nomor 824/KPTS/BKPP/1177/2012 tanggal 6 November 2012 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil nomor urut 1 atas nama Sumihayati S Pd dan nomor urut 2 atas nama Siska Ariestia S Pd,” baca Hakim Ketua Yusri Arbi SH dalam amar putusan majelis hakim.
Karena itu, majelis hakim mewajibkan tergugat (Wali Kota Banda Aceh) mencabut SK, 6 November 2012 tentang Mutasi PNS atas nama kedua penggugat, mewajibkan tergugat merehabilitasi dan mengembalikan kedua pengugat kepada kedudukan semula. Selain itu menghukum tergugat membayar biaya perkara dalam sengketa ini.
Adapun pertimbangan majelis hakim dalam amar putusan bahwa mutasi kedua penggugat, yaitu Sumihayati ke SMAN 6 Banda Aceh dan Siska Ariestia ke SMAN 4 Banda Aceh tak sesuai ketentuan, misalnya mereka dipindah ke dua sekolah yang sudah memiliki beberapa guru bidang studi yang sama, sehingga semua guru mata pelajaran yang sama ini tak tercapai jam mengajar dalam seminggu, apalagi di antara mereka ada guru sertifikasi yang harus ada jam mengajar mencapai 24 jam dalam seminggu.
Kuasa tergugat Bahadur SH cs menyatakan pikir-pikir selama 14 hari untuk memutuskan menerima atau menolak putusan ini dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Medan. Sedangkan kuasa penggugat Nya’ Musliman SH menerima putusan ini.
Seperti diketahui, kedua penggugat diduga dimutasi karena dinilai mendalangi demo siswa sekolah tersebut pada tahun lalu yang menuntut Kepala SMAN 5 Telkom Banda Aceh ketika itu tranparan mengelola keuangan sekolah ini. (sal)