Calon Caleg
“Caleg Bermasalah Tetap Dipublikasi”
“WARNING” dari Komisi Informasi Aceh (KIA) agar KIP memberikan informasi terkait calon anggota legislatif
“WARNING” dari Komisi Informasi Aceh (KIA) agar KIP memberikan informasi terkait calon anggota legislatif (caleg) yang terindikasi bermasalah ditanggapi oleh Komisioner KIP Aceh, Junaidi dengan mengatakan KIP dalam melaksanakan tugasnya tetap mengacu pada peraturan yang berlaku, seperti UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif.
Menurut Junaidi, saat ini KIP Aceh masih menerima tanggapan-tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait dengan caleg yang masuk DCS sampai batas waktu 27 Juni 2013.
“Pasal 63 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif menyebutkan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meminta klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan dari masyarakat. Pada ayat (2) dinyatakan pimpinan partai politik harus memberikan kesempatan kepada calon yang bersangkutan untuk mengklarifikasi masukan dan tanggapan dari masyarakat. Selanjutnya ayat (3) disebutkan pimpinan partai politik menyampaikan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota,” jelas Junaidi.
Selanjutnya, kata Junaidi, setelah KIP mendapat klarifikasi calon bersangkutan yang disampaikan melalui partai, sebagaimana tercantum dalam pasal 63 ayat (4) bahwa dalam hal hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud ayat (3) menyatakan bahwa calon sementara tersebut tidak memenuhi syarat, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberitahukan dan memberikan kesempatan kepada partai politik untuk mengajukan pengganti calon dan daftar calon sementara hasil perbaikan.
“Nah, pada tahap inilah nantinya kita akan publikasi caleg yang ternyata memang benar bermasalah tersebut. Ketika KIP meminta partai politik untuk mengganti caleg bersangkutan, maka di situlah saatnya KIP memberitahukan identitas caleg yang harus diganti,” terangnya. “Jadi, kita bukannya merahasiakan identitas caleg, tetapi kita harus menyelesaikan dahulu tahapan-tahapan sesuai aturan. Setelah itu baru kita akan beritahukan kepada masyarakat,” demikian Junaidi.(sr)