Selasa, 9 Juni 2026

Dua Parnas Laporkan KIP Bener Meriah ke Bawaslu

Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melaporkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bener Meriah

Tayang:
Editor: bakri

REDELONG - Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melaporkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bener Meriah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat. Laporan tersebut berkaitan dengan tidak masuknya beberapa kader dari kedua partai nasional itu, ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang dikeluarkan KIP Bener Meriah.     

Sekretaris DPD II Partai Golkar, Bener Meriah, Ir M Sarkati, Rabu (19/6) mengatakan, tak terdaftarnya ia dalam DCS hanya karena alasan sepele seperti ijazah belum dilegalisir. Padahal, menurut Sarkati, sebelumnya ijazah yang asli sudah diserahkan sebagai jaminan sembari menunggu fotokopi ijazah yang masih dalam proses legalisir. “Ijazah saya itu sedang dalam perjalanan dikirim dari Sulawesi untuk dilegalisir,” kata Sarkati.    

Dikatakan, penghapusan dirinya dari DCS bukan lantaran kurangnya persyaratan ketika memasukkan kelengkapan administrasi, tapi erat kaitan dengan proses rekrutmen anggota KIP Bener Meriah Periode 2013-2018. Tiga orang komisioner KIP Bener Meriah, gagal masuk seleksi KIP untuk priode ke depan. “Mereka (Komisioner KIP-red) menduga, saya mempunyai andil untuk tak meluluskan mereka, sehingga tak masuknya saya ke DCS diduga ada unsur balas dendam,” lanjutnya.   

Atas dasar tersebut, KIP Bener Meriah telah melanggar UUD 1945, dengan cara menghilangkan hak konstitusi warga negara sehingga tak mempunyai hak untuk dipilih. “Begitu juga dengan UU Pendidikan Nasional, KIP Bener Meriah tidak mengakui ijazah yang dikeluarkan Pemerintah RI yang asli sebagai jaminan untuk masuk DCS, sembari menunggu ijazah legalisir,” paparnya.

Berdasarkan beberapa hal tersebut, menurut Sarkati Partai Golkar Bener Meriah, merasa telah dirugikan dan merasa keberatan karena telah dihilangkan dan dihapus dari DCS anggota DPRK Bener Meriah untuk Pemilu 2014 dengan alasan yang tak rasional. “Kami menuntut KIP dan Bawaslu Aceh untuk memerintahkan KIP Bener Meriah agar dapat memperbaiki DCS yang telah di umumkan tersebut,” pungkas Sarkati.

Keluhan senada juga disampaikan Ketua PDI-P Bener Meriah, Guntarayadi didampingi Sekretarisnya, Mirwan Yoga. Menurutnya, salah satu kader PDI-P setempat, Riduansyah juga tidak masuk dalam DCS. Tak masuknya kader PDI-P tersebut dalam DCS karena KIP berasalan BB-5 tidak memenuhis syarat (TMS) lantaran tidak melampirkan surat keputusan pemberhentian atau surat pengunduran diri.

“PDI-P memiliki beberapa dasar untuk melaporkan KIP Bener Meriah kepada Bawaslu Aceh, karena sudah melanggar aturan yang dibuat KPU Pusat dalam menetapkan DCS,” terangnya.(c35)

Sumber:
Tags
KIP
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved