Teror Bom

Gumok Cs Divonis 10,5 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen memvonis Ramli alias Gumok (32) dan dua rekannya yang terlibat pengranatan

Editor: bakri

BIREUEN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen memvonis Ramli alias Gumok (32) dan dua rekannya yang terlibat pengranatan rumah bupati Bireuen beberapa bulan lalu dengan hukuman 10,5 tahun (10 tahun enam bulan) penjara. Putusan terhadap Gumok Cs tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang pamungkas kasus itu di PN setempat, Rabu (19/6).

Lamanya hukuman untuk masing-masing terdakwa yaitu Gumok empat tahun penjara yang sebelumnya dituntut jaksa enam tahun penjara, Hasdi Amir alias Tun tiga tahun enam bulan penjara yang sebelumnya dituntut empat tahun penjara, dan Munazar bin Mukhtaruddin tiga tahun penjara yang sebelumnya dituntut empat tahun.

Sidang yang berlangsung pukul 14.00 WIB sampai 16.15 WIB tersebut dipimpin Sulhanuddin SH didampingi dua hakim anggota, Munawwar Hamidi SH dan Bob Rusman SH. Dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir Tarmizi SH dan Amiruddin Alamsyah Harahap SH. Sementara terdakwa Gumok yang hadir ke ruang sidang memakai baju kemeja lengan pendek dan celana jeans didampingi dua penasihat hukumnya yaitu Mohammad Syafi’i Saragih SH dan Denny Agus Triarmam SH.

Mejelis hakim dalam putusannya menyatakan, hukuman untuk masing-masing terdakwa akan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan dengan perintah ditahan. Sementara sejumlah barang bukti dirampas untuk negara. Kepada terdakwa, JPU, dan penasihat hukum terdakwa, majelis hakim memberi waktu tujuh hari untuk menyatakan menerima atau menolak putusan itu. “Saudara diberi waktu tujuh hari untuk menerima putusan atau naik banding,” kata hakim ketua.

JPU Tarmizi SH menyatakan, pihaknya akan menyampaikan vonis tersebut kepada pimpinan karena kasus tersebut termasuk kasus penting dan kewenangannya di tangan pimpinan. “Nantinya pimpinan kami yang akan mengambil kebijakan lebih lanjut apakah menerima putusan itu atau akan melakukan banding,” ujar Tarmizi.

Sementara penasihat hukum terdakwa, Denny Agus Triarmam SH, menyatakan pikir-pikir terhadap vonis bagi ketiga kliennya. Setelah itu, ketua majelis hakim menutup sidang tersebut.(yus/c38)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved