Rabu, 10 Juni 2026

Calon Caleg

KIP jangan Tutup ‘Borok’ Caleg

Komisi Informasi Aceh (KIA) mengingatkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tentang kewajiban memberi informasi

Tayang:
Editor: bakri

BANDA ACEH - Komisi Informasi Aceh (KIA) mengingatkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tentang kewajiban memberi informasi kepada pemohon informasi publik terkait calon anggota legislatif (caleg) yang masuk daftar calon sementara (DCS). “Dalam memberi informasi tentunya KIP harus memperhatikan substansi, seperti apakah calon bersangkutan pejabat publik atau bukan,” kata Ketua KIA, Afrizal Tjoetra kepada Serambi, Rabu (19/6).

Afrizal menjelaskan, jenis-jenis informasi yang bisa dipublikasi kepada masyarakat umum diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Jika caleg yang bermasalah itu adalah pejabat publik, maka dikategorikan ke dalam informasi yang tidak rahasia dan boleh diketahui publik. Sebaliknya, jika caleg itu bukan pejabat publik, maka informasi tentang si calon itu rahasia dan tidak bisa dipublikasi kecuali mendapat izin dari calon bersangkutan,” tandas Afrizal.

Lebih lanjut dijelaskan, kedudukan informasi yang harus diketahui publik tentang calon yang diduga bermasalah itu, sebenarnya bukan melihat kedudukannya sebagai bacaleg, tapi sebagai pejabat publik. “Masyarakat berhak mengetahui kapasitas calon bersangkutan bukan dalam konteks sebagai bacaleg tapi sebagai pejabat publik. Itu adalah informasi terbuka dan bukan rahasia,” terangnya. “Kalau kemudian tanggapan yang ditujukan kepada caleg itu tidak benar dan menimbulkan fitnah, maka tugas KIP untuk mengklarifikasi kebenaran tanggapan tersebut kepada partai,” lanjutnya.

Sebaliknya, kata Afrizal, jika tanggapan yang disampaikan itu terbukti benar bahwa si calon bermasalah, otomatis calon bersangkutan gugur.

Mengenai ketidaktransparanan KIP dalam memberikan informasi kepada publik, kata dia, perlu dipahami terlebih dahulu alasan yang menjadi rujukan KIP. Menurutnya, KIP bisa merahasiakan hal itu jika ada dasar hukum yang mengatur sejauh bukan berdasarkan alasan perspektif.

“Kalau KIP mengatakan mereka tidak bisa memberitahukan identitas caleg yang bermasalah itu sebelum diklarifikasi ke partai dan ada aturan yang mengatur itu, maka kita harus bersabar sampai KIP melakukan klarifikasi,” kata Afrizal. “Jika proses klarifikasi kepada partai selesai dan KIP tetap tidak mau memberikan informasi, maka KIA berwenang meminta KIP memberitahu informasi itu,” tegas Afrizal.

Sesuai dengan ketentuan, kata Afrizal, “Kalau setelah dilakukan telaah berdasarkan UU dan ternyata yang bersangkutan adalah jelas pejabat publik, KIA bisa memerintahkan KIP untuk membuka informasi tersebut. Kalau KIP tetap tidak mau memberitahukan bisa dikenakan pidana penjara satu tahun dan hilang kedudukan sebagai komisioner KIP.”(sr)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved