Rabu, 10 Juni 2026

Tempat Makan Tamu Asing Harus Tertutup

KHALIDIN dalam pertemuan dengan sejumlah perwakilan pemilik restoran, hotel, tempat hiburan dan lainnya, kemarin, juga menyebutkan

Tayang:
Editor: bakri

KHALIDIN dalam pertemuan dengan sejumlah perwakilan pemilik restoran, hotel, tempat hiburan dan lainnya, kemarin, juga menyebutkan, bagi restoran tertentu yang menampung tamu dari negara asing atau tamu nonmuslim, diizinkan untuk melayani tamunya. Namun, lokasi tempat makan harus tertutup. “Ini demi kenyamanan dan ketertiban bersama. Kami harapkan imbauan ini dapat dipatuhi,” tegasnya.

Dia menyebutkan juga, warga nonmuslim agar dapat menghormati umat muslim di Aceh yang menjalankan ibadah puasa. Khalidin menambahkan kepada pemilik usaha yang tidak mengindahkan imbauan dan perintah Perda tersebut, pihaknya tidak segan-segan mengambil tindakan tegas.(sar)

Tags
Ramadhan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved