Tempat Makan Tamu Asing Harus Tertutup
KHALIDIN dalam pertemuan dengan sejumlah perwakilan pemilik restoran, hotel, tempat hiburan dan lainnya, kemarin, juga menyebutkan
KHALIDIN dalam pertemuan dengan sejumlah perwakilan pemilik restoran, hotel, tempat hiburan dan lainnya, kemarin, juga menyebutkan, bagi restoran tertentu yang menampung tamu dari negara asing atau tamu nonmuslim, diizinkan untuk melayani tamunya. Namun, lokasi tempat makan harus tertutup. “Ini demi kenyamanan dan ketertiban bersama. Kami harapkan imbauan ini dapat dipatuhi,” tegasnya.
Dia menyebutkan juga, warga nonmuslim agar dapat menghormati umat muslim di Aceh yang menjalankan ibadah puasa. Khalidin menambahkan kepada pemilik usaha yang tidak mengindahkan imbauan dan perintah Perda tersebut, pihaknya tidak segan-segan mengambil tindakan tegas.(sar)