Teror Bom
Waklan Minta Keringanan Hukuman
DALAM sidang sebelumnya sekitar pukul 14.00 WIB kemarin dengan terdakwa Dahlan alias Waklan, terdakwa melalui penasihat hukumnya
DALAM sidang sebelumnya sekitar pukul 14.00 WIB kemarin dengan terdakwa Dahlan alias Waklan, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Denny Agus Triarmam SH membacakan pleidoi. Dalam pleidoinya, penasihat hukum meminta majelis hakim agar memvonis Waklan dengan hukuman yang seringan-ringannya.
“Waklan sudah mengakui perbuatannya dan menghadiri sidang, belum pernah dihukum, dan menjadi tulang punggung keluarga, makanya kami meminta dihukum seringan-ringannya,” ujar Denny. Dalam sidang terdahulu, Waklan dituntut lima tahun penjara oleh JPU Kajari Bireuen. Sidang itu kemudian ditunda hingga 3 Juli mendatang dengan agenda mendengar pembacaan amar putusan.(yus)