Kamis, 23 April 2026

Pempabtis Dilepas Setelah Buat Pernyataan

Pendeta asal Nias, Sumatera Utara, Onekesyi Zega (40) yang ditangkap Polres Bireuen karena dugaan membaptis

Editor: hasyim

* MPU Bireuen Amankan Injil Berbahasa Aceh

BIREUEN – Pendeta asal Nias, Sumatera Utara, Onekesyi Zega (40) yang ditangkap Polres Bireuen karena dugaan membaptis sejumlah pemeluk Islam di Bener Meriah dan wilayah lainnya, diserahkan ke Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Bireuen, Jumat (21/6) dini hari. Selanjutnya, setelah membuat dan meneken surat pernyataan, Onekesyi Zega bersama seorang stafnya dibebaskan.

Menurut informasi, Onekesyi Zega bersama seorang stafnya, Edy Prasetyo (43), penganut Kristen yang berprofesi sebagai sales mobil, warga Medan Sunggal, Sumatera Utara dilepas setelah membuat surat pernyataan di MPU di hadapan aparat Polres Bireuen dan saksi-saksi lainnya.

Sedangkan seorang pengikut mereka, yaitu MD (40), warga Pangwa Trieng Gadeng, Pidie Jaya, yang selama ini menetap di Kota Juang, dimintai keterangan dan dibina oleh MPU Bireuen. Seorang lagi hanya sebatas teman MD yang tidak ada sangkut paut dengan mereka. Ketika Onekesyi dan rekannya ditangkap, teman MD itu ada di toko obat di Bireuen, tempat rencana pembaptisan,” kata Kapolres Bireuen, AKBP Yuri Karsono melalui Kasat Reskrim, AKP Jatmiko kepada Serambi, kemarin.

Polres Bireuen juga menyerahkan sejumlah barang bukti ke MPU Bireuen, yaitu satu kitab Injil berbahasa Aceh sampul hijau dengan ketebalan 442 halaman, tujuh kitab suci Injil sampul merah, tiga buku catatan struktur organisasi, program serta target pembaptisan, dan sebuah buku catatan kecil milik Onekesyi dan rekannya Edy Prasetyo.

“Pendeta dan pengikutnya, termasuk sejumlah barang bukti sudah kami serahkan ke MPU. Jika mengulangi lagi aktivitasnya akan kami tindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim Polres Bireuen.

 Injil Bahasa Aceh
Sekretaris MPU Bireuen, Amiruddin yang dikonfirmasi terpisah membenarkan pihaknya telah mengamankan kitab Injil dalam bahasa Aceh dan kitab Injil berbahasa Indonesia serta beberapa barang bukti lainnya. “Sedangkan Onekesyi dan rekannya Edy Prasetyo sudah dilepas setelah membuat surat pernyataan,” kata Amiruddin.

“Secara hukum pendeta dan pengikutnya itu belum dapat diproses. Karenanya mereka kita minta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi aktivitas, baik di Bireuen maupun Aceh pada umumnya. Jika kedapatan melakukan pembaptisan dan aktivitas lainnya yang merugikan umat Islam, pendeta dan pengikutnya akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Amiruddin.

Seperti diberitakan, seorang pendeta asal Nias, Sumatera Utara, Onekesyi Zega (40), bersama tiga stafnya, ditangkap aparat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bireuen, di salah satu toko obat dalam kawasan Kota Juang, Bireuen, Kamis (20/6) sekira pukul 12.30 WIB. Pendeta dan tiga stafnya itu diduga telah membaptis sejumlah pemeluk Islam di Bener Meriah dan daerah lainnya di Aceh.(c38/yus)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved