Usut Mogok Buruh PLTU Nagan Raya
Solidaritas untuk Antikorupsi Aceh (SuAK) meminta Kapolda Aceh untuk mengusut kasus mogok kerja 200-an
SUKA MAKMUE - Solidaritas untuk Antikorupsi Aceh (SuAK) meminta Kapolda Aceh untuk mengusut kasus mogok kerja 200-an buruh asal Cina yang bekerja di proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT PLN Persero di Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Pasalnya, mogok kerja yang sudah terjadi sejak sebulan terakhir ini telah menyebabkan terganggunya kegiatan pembangunan proyek tersebut.
“Kapolda Aceh harus turun tangan untuk mengusut kasus ini sehingga tak ada pihak yang dirugikan,” kata Koordinator LSM SuAK Aceh Teuku Neta Firdaus kepada Serambi, Sabtu (22/6).
Menurutnya, kasus mogok kerja ratusan buruh asal Cina ini harus ditelusuri, mengingat berdasarkan keterangan dari pihak PT PLN Persero selaku pemilik proyek menyatakan, pihaknya BUMN ini telah membayarkan uang item pekerjaan sebesar 80 persen atau Rp 1,80 triliun dari total pagu anggaran sebesar Rp 2,3 triliun.
Teuku Neta juga meminta kepada Menteri BUMN Republik Indonesia, Dahlan Iskan, untuk turun tangan guna mengatasi persoalan ini termasuk mengevaluasi kinerja PT Shinohydro selaku rekanan dalam pembangunan PLTU milik PT PLN Persero di Nagan Raya ini.
Mengingat dampak yang ditimbulkan dalam kasus ini benar-benar merugikan negara, karena harusnya pekerjaan tersebut sudah tuntas dikerjakan dan suplai arus listrik yang berbahan baku dari pembakaran batu bara ini sudah bisa dioperasikan. “Persoalan ini menyangkut dengan harga diri bangsa Indonesia, masa uang sudah dibayar namun pekerja dari Cina belum menerima gaji,” kata Neta mempertanyakan.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 200-an pekerja asal Cina yang bekerja di bawah perusahaan NWPC selaku sub kontraktor PT Shinohydro yang bertanggungjawab untuk melaksanakan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Nagan Raya di Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, sejak sebulan terakhir dilaporkan tidak lagi melaksanakan pekerjaan mereka.
Pasalnya, gaji mereka yang selama ini harus dibayarkan oleh PT Shinohydro sampai sekarang belum jelas. Sehingga para pekerja melakukan mogok dengan harapan hak mereka segera dibayarkan. Ekses dari mogok itu menyebabkan sejumlah proyek yang dilaksanakan di lokasi megaroyek senilai Rp 2,3 triliun ini juga terhenti.(edi)