Pimpinan DPRK Nagan Tolak Hasil Seleksi KIP

Dua pimpinan DPRK Nagan Raya, Samsuardi (Ketua) dan H Anshari Hasmy (Wakil Ketua), menolak sekaligus membatalkan hasil seleksi

Editor: hasyim

SUKA MAKMUE - Dua pimpinan DPRK Nagan Raya, Samsuardi (Ketua) dan H Anshari Hasmy (Wakil Ketua), menolak sekaligus membatalkan hasil seleksi dan penetapakan Komisioner KIP Nagan Raya Periode 2013-2018. Mereka menyatakan, penetapan komisioner KIP terpilih yang dilakukan dalam rapat pleno Komisi A DPRK Nagan Raya, tanggal 8 Juli 2013 lalu, cacat hukum karena tidak melalui proses paripurna.

Dalam rapat pleno tanggal 8 Juli 2013 lalu, Komisi A DPRK Nagan Raya menetapkan lima nama calon KIP terpilih. Masing-masing Teuku Abdul Rasyid SE, Drs Said Dahlan, Arif Budiman SPd, Nazaruddin SE, serta Said Mudhar AMa. Serta lima calon lulus cadangan masing-masing Firdaus SSos, Khairullah SAg MSi, Junaidi SSos, M Nur Idris, serta Sabirin.

Penetapan hasil pleno inilah yang ditolak oleh pimpinan DPRK, karena tidak melalui proses paripurna dan belum diteken oleh pimpinan DPRK Nagan Raya. “Karena penetapan Komisioner KIP Nagan Raya ini belum pernah kami setujui untuk diteken penetapannya dan belum ada paripurna, maka seluruh hasil keputusan Komisi A ini kami batalkan,” kata Ketua DPRK Nagan Raya Samsuardi kepada Serambi, Jumat (12/7).

Menurutnya, keputusan yang sudah diambil oleh Komisi A DPRK Nagan Raya dinilai telah menyalahi aturan dan ketentuan yang ada. Ia menyatakan wewenang komisi ini hanyalah sebatas memilih para komisioner yang sudah dijaring oleh tim independen untuk diajukan kepada pimpinan dewan guna disetujui ataudibawa ke paripurna.

Akan tetapi, kata Samsuardi, hal ini malah tidak dilakukan dan belum pernah diajukan kepada dirinya selaku Ketua DPRK guna dilakukan persetujuan atau penandatanganan. Melainkan, langsung dipublikasikan ke media massa dan hal ini telah menimbulkan berbagai persoalan baru.

Guna menghindari meluasnya persoalan yang ada, kata pria yang akrab disapa Juragan ini, pada hari ini, Sabtu (13/7) pihaknya akan membawa persoalan ini kepada Badan Musyawarah DPRK guna diambil langkah tepat untuk dilakukan paripurna atau solusi lainnya.

Juga menolak
Penolakan terhadap penetapan komisioner KIP Nagan Raya ini juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRK Nagan Raya H Anshari Hasmy yang menghubungi Serambi kemarin. Ia mengaku terkejut dengan penetapan Komisioner KIP setempat oleh Komisi A di lembaga dewan, dan telah dipublikasikan di media massa.

Padahal seharusnya, draft atau hasil pleno ini harus dilaporkan kepada pimpinan DPRK guna mendapatkan persetujuan bahwa semua ketentuan yang dilakukan tersebut telah sesuai aturan yang berlaku. “Saya kecewa dengan penetapan ini, karena tanpa sepengetahuan pimpinan dewan,” pungkasnya.(edi)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved