Senin, 27 April 2026

Teror Bom

Hakim Vonis Waklan 42 Bulan

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen memvonis M Dahlan Abdullah (40) alias Waklan, satu dari empat terdakwa

Editor: bakri

* Terlibat Penggranatan Rumah Bupati Bireuen

BIREUEN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen memvonis M Dahlan Abdullah (40) alias Waklan, satu dari empat terdakwa dalam kasus penggranatan rumah Bupati Bireuen divonis 42 bulan (3 tahun enam bulan) penjara. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang pamungkas kasus itu di PN setempat, Rabu (17/7).

Vonis terhadap Waklan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amiruddin Harahap SH yaitu 5 tahun penjara. Sementara tiga terdakwa lainnya sudah divonis pada sidang sebelumnya .

Dalam sidang yang dimulai pukul 11.00 WIB, Waklan didampingi penasihat hukum Mohammad Syafi’i Saragih SH. Saat masuk ke ruang sidang, Waklan dikawal sejumlah anggota Polres Bireuen. Ketua majelis hakim Sulhanuddin SH MH yang didampingi dua hakim anggota, Munawar Hamidi SH dan Bob Rusman SH menanyakan kesehatan terdakwa. Kemudian, majelis hakim membacakan rangkaian hasil pemeriksaan saksi, kronologis kejadian penggranatanan dan keterlibatan terdakwa dalam kasus tersebut.

Ketua majelis hakim juga menyampaikan hal yang memberatkan dan  meringatkan terdakwa. Akhirnya, ketua majelis hakim meminta terdakwa berdiri untuk mendengarkan putusan pengadilan yang dibacakan silih berganti. Dalam putusan akhir, Ketua majelis hakim memvonis Waklan 42 bulan (tiga tahun enam bulan-red) penjara dan dipotong masa tahanan.

Usai membacakan putusan, majelis hakim memberi kesempatan kepada JPU dan penasihat hukum terdakwa selama tujuh ke depan apakah menerima putusan tersebut atau akan melakukan banding. Setelah itu Waklan melihat ke arah penasihat hukumnya. Beberapa saat kemudian, majelis hakim menutup sidang tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, rumah Bupati Bireuen, H Ruslan M Daud, di kompleks Meuligoe Residence, Desa Cot Gapu Bireuen, Rabu (19/9) sekitar pukul 04.04 WIB digranat menggunakan GLM. Namun, granat tak sempat meledak. Hanya seng atap teras depan bolong dengan diameter 10x10 centimeter serta kaca jendela pecah di bagian bawahnya terkena serpihan granat.(yus)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved