Warga Tangkap Pencari Sumbangan
Warga Gampong Pineung, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, menangkap Kalsul Ayani (45), saat mengutip dana di rumah seorang
* Mencatut Nama Dua Pesantren
BANDA ACEH - Warga Gampong Pineung, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, menangkap Kalsul Ayani (45), saat mengutip dana di rumah seorang warga setempat, Minggu (29/12) pagi. Pria itu ditangkap karena mencatut nama Pesantren Babul Maghfirah, Gampong Cot Keueung, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar dan Pesantren Babun Najah, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, dalam mencari bantuan.
Kemarin, informasi ini awalnya diperoleh Serambi dari warga setempat. Kapolresta Banda Aceh melalui Kapolsek Syiah Kuala, AKP Yusuf Hariadi SH membenarkan informasi itu, bahkan menurutnya hasil pemeriksaan sementara terungkap bahwa tersangka adalah residivis kasus serupa.
“Ia pernah dihukum setahun penjara di Sigli atas peristiwa dua tahun lalu, karena juga mencatut nama pesantren lainnya dalam mencari bantuan,” kata Yusuf Hariadi, kepada Serambi, kemarin.
Sedangkan dalam perkara terbaru ini, tadi (kemarin-red) sekitar pukul 09.30 WIB. Kalsul ditangkap mukim setempat yang kebetulan sedang di rumah warga itu. Mukim mencabut kunci sepeda motor Supra milik Kalsul agar dia tak bisa jalan.
“Ia curiga dengan lelaki ini yang meminta sumbangan untuk dua pesantren tersebut sebesar Rp 50 ribu dan bantuan tambahan hingga mencapai jutaan, namun tak diserahkan pemilik rumah karena ia juga curiga,” kata Kapolsek kemarin sore.
Kapolsek mengatakan, saat menangkap pria ini, mukim juga dibantu warga lainnya, bahkan ada warga yang sempat memukul pria ini hingga akhirnya ia dibawa ke masjid gampong setempat. Untuk menghindari hal-hal tak diinginkan, mukim menghubungi Kapolsek memberitahu hal ini sehingga anggota Polsek Syiah Kuala menjemput lelaki itu ke masjid tersebut dan kemudian diamankan di sel Mapolsek.
“Pria asal Samalanga, Bireuen ini mengaku baru 1,5 bulan berada di Banda Aceh. Dia mengenakan peci dan baju koko, mencari bantuan di kawasan Kampung Pineung, Keutapang, Pasar Atjeh dan lain-lain. Penghasilannya bisa mencapai Rp 6 juta sebulan,” sebut Kapolsek.
Ia menambahkan, perbuatan tersangka dibidik melanggar Pasal 378 KUHP tentang Perbuatan Curang. Ditanyai Serambi di sela-sela diperiksa penyidik di Mapolsek Syiah Kuala, Kalsul tak mau menjelaskan tentang perbuatannya. “Sudah terjadi, ya begitu lah,” jawabnya singkat.
Pimpinan Pesantren Babul Maghfirah, Masrul Aidi di sela-sela diperiksa di Mapolsek Syiah Kuala sebagai pelapor, kepada Serambi mengatakan sudah beberapa bulan lalu mendengar ada orang mencatut nama pesantren yang dipimpinnya dan Pesantren Babun Najah yang dipimpin orang tuanya, Abu Madinah.
“Saya belum bisa pastikan apakah itu Kalsul sendiri atau ada orang lain kelompoknya. Namun, modus sebelumnya juga sama seperti terjadi di Gampong Pineung tadi, meminta bantuan mengatasnamakan pesantren kami Rp 50 ribu, kemudian meminta uang Rp 3 juta. Pelaku mengatakan sebenarnya uang Rp 3 juta sudah ada bantuan Keuchiek Leumiek, namun belum sempat beliau cairkan,” cerita Masrul.
Sehingga kata Masrul, peminta bantuan ini meminta bantuan sementara Rp 3 juta. Alasannya karena pihak pesantren ingin menyerahkan kepada anak yatim dan ia berjanji nanti akan mengembalikan dengan sumbangan Keuchiek Leumiek.
“Setiap gampong tempat saya memberi pengajian, sudah saya sampaikan hal ini, termasuk di Gampong Pineung. Maka tadi pemilik rumah itu langsung menghubungi saya dan saya suruh tangkap,” ujar Masrul. Menurutnya, dari penipuan dengan modus yang sama, namun pelakunya belum bisa dipastikan, informasinya pihak PT Aneuk Laot, Lambaro Skep sebelumnya pernah menyerahkan bantuan senilai Rp 1,5 juta.(sal)