Sabtu, 18 April 2026

Polisi Amankan 9 Ton Kayu Ilegal

Aparat Reskrim Polres Aceh Utara menangkap empat pria yang terlibat dalam penjualan kayu hasil perambahan secara ilegal di kawasan

Editor: bakri

LHOKSUKON - Aparat Reskrim Polres Aceh Utara menangkap empat pria yang terlibat dalam penjualan kayu hasil perambahan secara ilegal di kawasan hutan Lhoksukon, Aceh Utara. Mereka ditangkap pada waktu yang berbeda, Senin (30/4). Polisi juga menyita sembilan ton lebih kayu olahan jenis meranti yang diduga tak berizin.

Keempat pria itu adalah M Yusuf (39) warga Desa Mancang, Kecamatan Lhoksukon, Sudarman (29) sopir asal Hagu Selatan dan Nazaruddin (23) kernet asal Desa Teumpok Teungoh, Banda Sakti Lhokseumawe, serta Abdullah (39) warga Desa Trieng, Cot Girek.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Gatot Sujono melalui Kasat Reskrim, Iptu Mahliadi kepada Serambi, Rabu (30/4) menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat selama ini ada warga yang menjual kayu hasil perambahan hutan di kawasan itu. Lalu, kata Kasat Reskrim, pihaknya coba menelusuri informasi tersebut. Dalam penyelidikan, polisi menemukan 1,5 ton kayu jenis meranti di belakang rumah Yusuf sekitar pukul 14.00 WIB. “Kayu itu langsung dibawa ke Mapolres,” ungkapnya.

Dua jam berselang, lanjut Kasat, pihaknya kemabli menangkap enam ton kayu ilegal dalam truk colt diesel di Desa Kumbang, Lhoksukon yang akan dijual ke Pantonlabu. Sekitar pukul 20.00 WIB, polisi kembali berhasil mengamankan 1,5 ton kayu bersama pemiliknya Abdullah di Desa Cot Trieng.

“Ke empat tersangka sekarang masih kita amankan di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan. Dalam kasus ini, kami sudh periksa sejumlah saksi. Kita masih mengembangkan kasus itu, karena tak tertutup kemungkinan masih ada kayu hasil perambahan hutan yang di kawasan Lhoksukon,” katanya.(jf) 

Tags
kayu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved