Kemendagri Bantah Lamban Merespons
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), Prof Prof Dr Djohermansyah Djohan menepis anggapan bahwa Kemendagri
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), Prof Prof Dr Djohermansyah Djohan menepis anggapan bahwa Kemendagri lamban dalam merespons penyelesaian peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres) yang merupakan turunan (derivasi) dari Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).
Ia menyebut contoh PP tentang Partai Politik Lokal (Parlok) tuntas dalam waktu singkat dan langsung diikuti dengan sejumlah PP dan Perpres lainnya. “Sejak UUPA disahkan, kita langsung bergerak menyiapkan turunannya. Sampai tahun 2010 sudah hampir rampung semua, tapi kemudian di Aceh terjadi pergantian gubernur pada 2012, dan kita langsung laporkan kepada gubernur baru memgenai hal-hal yang sudah dicapai. Tapi kita diminta tunda dulu, karena ada pemikiran baru dari Aceh, dan kita kemudian bahas lagi,” ujarnya. (fik)
Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |