Rabu, 15 April 2026

Kemendagri Bantah Lamban Merespons

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), Prof Prof Dr Djohermansyah Djohan menepis anggapan bahwa Kemendagri

Editor: bakri

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), Prof Prof Dr Djohermansyah Djohan menepis anggapan bahwa Kemendagri lamban dalam merespons penyelesaian peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres) yang merupakan turunan (derivasi) dari Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).

Ia menyebut contoh PP tentang Partai Politik Lokal (Parlok) tuntas dalam waktu singkat dan langsung diikuti dengan sejumlah PP dan Perpres lainnya. “Sejak UUPA disahkan, kita langsung bergerak menyiapkan turunannya. Sampai tahun 2010 sudah hampir rampung semua, tapi kemudian di Aceh terjadi pergantian gubernur pada 2012, dan kita langsung laporkan kepada gubernur baru memgenai hal-hal yang sudah dicapai. Tapi kita diminta tunda dulu, karena ada pemikiran baru dari Aceh, dan kita kemudian bahas lagi,” ujarnya. (fik)

Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved