Kamis, 21 Mei 2026

Ikan Mati Massal Positif Keracunan

Terjawab sudah penyebab matinya ikan dalam jumlah massal di sepanjang aliran Sungai (Krueng) Meriam, Pidie, maupun

Tayang:
Editor: bakri

* Berdasarkan Hasil Lab FKH Unsyiah

BANDA ACEH – Terjawab sudah penyebab matinya ikan dalam jumlah massal di sepanjang aliran Sungai (Krueng) Meriam, Pidie, maupun di Krueng Teunom, Aceh Jaya dalam dua pekan terakhir. Hasil uji patologi terhadap sampel ikan-ikan yang mati itu di Laboratorium Patologi Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Syiah Kuala (FKH Unsyiah) mengindikasikan semuanya positif keracunan.

Hasil uji lab itu ditandatangani Pembantu Dekan I FKH Unsyiah, Prof Dr Drh Tongku N Siregar MP dan diserahkan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Dr Raihanah MSi kepada Serambi, Senin (4/8) sore.

Atas dasar itu, Raihanah mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi ikan yang mati di Krueng Meriam (Pidie) maupun Krueng Teunom (Aceh Jaya), karena terindikasi keracunan.

Selain itu, kata Raihanah, manusia tak boleh lagi melakukan aktivitas di sepanjang aliran Sungai Meriam dan Teunom. “Larangan ini kami sampaikan untuk menghindari bersentuhan langsung dengan air sungai yang sudah tercemar racun tertentu,” ujarnya.

Air yang sudah tercemar logam berat itu, kata Raihanah, jika tersentuh kulit manusia bisa berakibat gatal-gatal. Kalau terus digaruk, maka racunnya bisa menyebar ke bagian kulit lainnya, meresap ke otot, lalu menyebar ke seluruh tubuh.

Ditanya lebih rinci tentang hasil pemeriksaan di Lab Patologi FKH Unsyiah, Raihanah menyebutkan setelah dibedah didapat gambaran bahwa hati/pangkreas, usus, ginjal, bahkan anus ikan-ikan tersebut mengalami pembengkakan. Demikian pula sirip dan insangnya. Selain itu, di jaringan bawah kulit ikan-ikan tersebut ditemukan pendarahan, sedangkan matanya masuk ke dalam.

“Kondisi ikan yang demikian, disimpulkan para tim ahli patologi FKH Unsyiah bahwa ikan-ikan tersebut terindikasi keracunan,” kata jebolan IPB Bogor ini.

Atas dasar indikasi itu, lanjut Raihanah, akan segera pula dilakukan pemeriksaan sampel air kedua sungai tersebut. Soalnya, ikan yang diperiksa di lab tersebut adalah ikan mati yang dipungut dari kedua sungai tersebut yang airnya pun diduga sudah tercemar unsur logam berat. “Tapi jenis logam berat apa, kita tunggu saja hasil pemeriksaan lanjutan yang akan dilakukan Lab FKH Unsyiah dalam dua hari ini,” ujar Raihanah.

Raihanah juga menilai sudah tepat langkah diambil Badan Layanan Umum Daerah Sistem Penyediaan Air Minum (BLUD SPAM) Aceh Jaya yang telah menghentikan pengambilan air baku dari Krueng Teunom untuk air minum masyarakat Teunom. “Itu langkah yang tepat agar masyarakat tidak ikut keracunan karena mengonsumsi air sungai yang telah tercemar racun,” ucapnya.

Ia juga menilai positif larangan yang disampaikan Kadis DKP Pidie agar masyarakat sekitar aliran Krueng Meriam, Tangse, tidak lagi mengonsumsi ikan kerling yang ditemukan mati mengapung. “Kalau dikonsumsi, orangnya memang tidak langsung mati, tapi organ tubuhnya akan rusak. Sama seperti organ ikan yang rusak dan mengalami pendarahan, akibat lingkungan tempat hidupnya sudah terpapar racun,” demikian Raihanah.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr Taqwallah MKes bersama Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Aceh, Ir Anwar Muhammad pada hari Minggu (3/8) sudah mendatangi lokasi tempat ikan kerling mati di Teunom diduga karena keracunan.

Mereka mendapat informasi dari bidan desa dan petugas kesehatan desa setempat bahwa ada 43 orang yang mengonsumsi ikan kerling dari sungai itu mendadak mengalami pusing-pusing. Tiga di antaranya sempat dibwa ke Puskesmas Teunom untuk diobservasi.

Tapi setelah dua jam dirawwat di puskesmas tersebut rasa pusing yang mendera mereka hilang, lalu diperbolehkan pulang. Salah satu di antaranya bernama Heri.(her)

Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |

Tags
Ikan Mati
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved