Mobil Impor di Malahayati Diizinkan untuk Dibongkar
Setelah sempat tertahan beberapa hari di perairan Krueng Raya, Aceh Besar, karena belum ada izin pembongkaran dan penyimpanan
* Nama Pemilik Dirahasiakan
BANDA ACEH - Setelah sempat tertahan beberapa hari di perairan Krueng Raya, Aceh Besar, karena belum ada izin pembongkaran dan penyimpanan, 59 (bukan 58) unit mobil bekas impor dari Singapura sudah diizinkan untuk dibongkar dan disimpan di Pelabuhan Malahayati Krueng Raya, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, Senin (12/1) sore.
Kepala Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC-TMPC) Banda Aceh, Eddy Santoso mengatakan, baru sekitar pukul 18.00 WIB kemarin, ia keluarkan izin pembongkaran sekaligus penimbunan 59 mobil impor itu, menyusul baru pada siang kemarin dia terima permohonan izin dari pihak importir mobil dimaksud, yakni PT Perekat Tarikan Jaya (PTJ) Banda Aceh.
Sedangkan pemberitahuan manifes mobil sebagai isi barang yang akan dibongkar, kata Eddy, baru diberitahukan pihak kapal pengangkut ke pihaknya pada Kamis (8/1) atau tiga hari setelah kapal tiba itu di perairan Krueng Raya. Namun, Eddy memastikan masuknya mobil impor tersebut legal setelah adanya izin Menperindag RI.
“Saya tidak tahu, apakah tadi mobil tersebut langsung dibongkar atau ditunggu keesokannya. Setelah dibongkar, nanti mobil-mobil itu akan disimpan di tempat penyimpanan PT Pelindo Pelabuhan Malahayati, namun kapasitas tempat penyimpanan itu hanya untuk 20-30 mobil,” kata Eddy Santoso ketika dihubungi Serambi kemarin sore. Karena itu, menurutnya, mobil sisa akan diparkir di luar tempat penyimpanan, namun masih di dalam area gudang itu serta mobilnya disegel sebagai tanda dalam pengawasan KPPBC-TMPC Banda Aceh. Eddy memastikan jumlah mobil itu 59 unit, bukan 58 unit, seperti keterangan awalnya sebagaimana diberitakan Serambi kemarin.
Tak disebutkan
Ditanya siapa Direktur PT PTJ, Eddy Santoso tak bersedia mengungkapnya. Begitu juga jenis serta cc mobil yang diimpor itu. Ia justru mempersilakan wartawan untuk melihat langsung saat pembongkaran di Pelabuhan Malahayati.
Informasi diperoleh Serambi dari sumber lainnya, pembongkaran mobil itu akan berlangsung hari ini, Selasa (13/1). Sebagaimana diberitakan kemarin, puluhan mobil impor bekas dari Singapura akan dimasukkan melalui Pelabuhan Malahayati. Kapal pengangkut mobil ini bahkan sudah masuk ke perairan Krueng Raya, namun tertahan. Pasalnya, pihak Bea dan Cukai belum mengizinkan kapal merapat ke pelabuhan untuk membongkar muatannya karena pihak importir belum mengurus izin pembongkaran dan izin penyimpanan mobil-mobil tersebut.
Masuknya mobil impor Singapura melalui Pelabuhan Malahayati bukan hal baru. Awal Januari 2012, PT Keuneukai Lestari Sabang memasok 37 unit mobil bekas eks Singapura di atas 3.000 cc melalui pelabuhan ini. Kemudian, pada 12 Agustus 2013, perusahaan itu kembali memasukkan 28 mobil bekas impor Singapura di atas 3.000 cc serta 15 motor gede 500 cc lebih.
Ketika itu, Menperindag RI hanya mengizinkan impor mobil mewah dan cc tinggi ini agar tak mengganggu pasar mobil cc rendah di Indonesia, khususnya di Aceh.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, Safwan ketika itu mengatakan dari 28 mobil dipasok ini, dana masuk untuk PAD Aceh mencapai Rp 3 miliar melalui pengurusan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditambah sekitar Rp 500 juta untuk pengurusan BBNKB dan PKB dari 15 unit motor besar itu.
Adapun kas untuk pemerintah pusat melalui Bea Cukai dari kedua jenis kendaraan ini Rp 6 miliar. Rinciannya dari bea masuk 10 persen, PPN 5 persen, PPH, 2,5 persen, dan biaya Pajak Pungutan Negara Barang Mewah (PPNBM) 75 persen. (sal)
Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |