Polres Galus Bidik Dinas LH
Aparat kepolisian Polres Gayo Lues (Galus) mulai membidik Dinas Lingkungan Hidup (LH) dengan memeriksa sejumlah
* Kasus Pengadaan Bibit Tanaman
BLANGKEJEREN - Aparat kepolisian Polres Gayo Lues (Galus) mulai membidik Dinas Lingkungan Hidup (LH) dengan memeriksa sejumlah pegawai, terkait kasus pengadaan bibit tanaman. Pasalnya pengadaan beberapa jenis bibit tanaman disinyalir ada permainan antara rekanan dengan pihak dinas, terutama penggelembungan harga (mark-up), sehingga merugikan negara.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Serambi, pengadaan bibit tanaman di Kantor Lingkungan Hidup, seperti bibit tanaman mahoni dan kayu palm serta bibit tanaman. Petugas Bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Galus telah mulai memproses kasus tersebut, tetapi belum ada penjelasan secara rinci.
Dilaporkan, sejumlah saksi dari pegawai Kantor Lingkungan Hidup sudah diperiksa untuk dimintai keterangan oleh polisi itu, namun polisi belum menyebutkan identitas pegawai yang sudah pernah diperiksa. Kapolres Galus, AKBP Bhakti Eri N, melalui Kasat Reskrim, Ipda Suwandi, kepada Serambi, Senin (12/1) mengaku sudah menangani kasus bibit tanaman di Kantor LH.
Suwandi menjelaskan pihaknya masih melakukan pengumpulan bukti melalui pendataan awal, termasuk meminta keterangan sejumlah pegawai Kantor LH. Bahkan, sejumlah pejabat juga sudah diperiksa dan dimintai keterangan, tetapi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik sudah beberapa kali meminta dokumen dari panitia pelaksana kegiatan, terkait jumlah anggaran maupun sumber dana pengadaan jenis bibit tanaman,” ujarnya. Dia menambahkan, pelaksana proyek pengadaan bibit tanaman juga sudah diketahui, termasuk lokasi penanaman bibit bantuan tersebut.
Suwandi mengungkapkan kasus itu merupakan laporan dari masyarakat, sehingga butuh waktu dalam proses penyidikannya. “Saksi yang sudah diperiksa untuk dimintai keterangan sekitar 10 orang, tetapi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,”demikian Kasat Reskrim Polres Galus.
Sebelumnya, Polres Galus berhasil menuntaskan kasus korupsi proyek pembangunan lanjutan Stadion Seribu Bukit Gayo Lues (Galus) 2012 yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh pada 2014 lalu. Pada September 2014, kedua terdakwa, mantan Kadispora Galus, Sayuti divonis 5,5 tahun penjara dan rekanan, Siaruddin 6 tahun penjara.
Seperti dilansir sebelumnya, Kapolres Gayo Lues (Galus) AKBP Bhakti Eri Nurmansyah yang baru bertugas, menggantikan AKBP Achmadi SIk menegaskan pemberantasan nakorba dan korupsi menjadi prioritas utama dirinya. Dikatakan, tidak ada toleransi bagi pengguna dan pemakai narkoba, baik di kalangan polisi.
Dia mengungkapkan dirinya juga pernah bertugas sebagai Pamen Yanma Polri yang ditugaskan di KPK sebagai penyidik dan Pamen Bareskrim Mabes Polri. “Saya berharap, Galus zero narkoba, termasuk kasus korupsi serta kriminal,” sebutnya.
Dia menjelaskan kasus lainnya yang menjadi target yakni pemberantasan perambahan hutan (illegal logging) dan kriminal. Namun, dia tidak menargetkan jumlah kasus yang akan ditangani, tetapi berapapun banyak kasus akan ditangani dan dituntaskan segera.(c40)
Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |