KPHA Desak Qanun Tata Ruang Direvisi
Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA) mendesak pemerintah untuk merevisi Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Rencana
* KEL tak Masuk Dalam Qanun RTRW
BANDA ACEH - Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA) mendesak pemerintah untuk merevisi Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Aceh. Pasalnya dalam qanun tersebut tak dimasukkan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).
Desakan ini mengemuka dalam Seminar Pembangunan Hukum di aula Fakultas Hukum (FH) Unsyiah, Banda Aceh, Selasa (3/3). “Ini menjadi polemik karena jika dilakukan pembangunan oleh pemerintah masyarakat tidak siap, padahal merekah yang menanggung dampak langsung,” terang juru bicara KPHA Aceh, Effendi Isma Shut saat seminar itu yang juga mempertegas hal ini ketika diwawancara Serambi di sela-sela acara ini.
Menurutnya revisi itu perlu dilakukan karena penetapan qanun tersebut sebelumnya tidak melibatkan masyarakat. Padahal itu melingkupi KEL dan juga kawasan adat. Menanggapi hal tersebut, seorang anggota DPRA dari Komisi II yang hadir mengatakan, dirinya akan mengusulkan ke legislatif rekomendasi dari KPHA itu.
Sementara itu Dekan FH Unsyiah, Prof Dr Faisal A Rani SH berpendapat tidak dimasukkannya KEL ke dalam qanun RTRW Aceh oleh pemerintah karena KEL melingkupi dua provinsi, yaitu Aceh dan Sumatera Utara. Menurut Faisal harusnya hal itu diatur dalam tata ruang nasional, sehingga memiliki dasar hukum yang lebih tinggi.
“Saya melihat Pemerintah Aceh tidak memasukkan KEL dalam qanun guna menghindari konflik dengan Sumut. Sedangkan KPHA khawatir jika ini soal KEL ini tak masuk dalam qanun, maka nanti akan ada kegiatan tidak memperhatikan KEL,” papar Faisal.
Seminar sehari itu diinisiasi oleh FH Unsyiah bekerjasama dengan KPHA dengan menghadirkan unsur pemerintahan dan juga aktivis di lingkungan kampus. Acara tersebut bertujuan melahirkan rekomendasi guna mengakhiri polemik terkait Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 Tentang RTRW Aceh. (rul)
Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |