Wawalko Dipilih 2 April 2015
Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, sudah menetapkan jadwal pemilihan wakil wali kota (wawalko) Banda Aceh
* Hasil Rapat Banmus DPRK Banda Aceh
* Penyampaian Visi Misi Digelar 31 Maret
BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, sudah menetapkan jadwal pemilihan wakil wali kota (wawalko) Banda Aceh sisa masa jabatan 2012-2017. Hasil rapat Badan Musayawarah (Banmus) DPRK Banda Aceh, pemilihan Wawalko Banda Aceh akan dilakukan pada Kamis, 2 April 2015.
Jadwal pemilihan wawalko tersebut disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wawalko Banda Aceh, H Heri Julius SSos, kepada Serambi, Senin (16/3). Heri menyebutkan, rapat Banmus berlangsung di Gedung DPRK setempat, kemarin.
Rapat tersebut, kata Heri, dilaksanakan untuk menentukan tahapan dan jadwal pemilihan wawalko. Beberapa tahapan yang diputuskan dalam rapat itu antara lain, pada Jumat (20/3) ini, dilakukan penerimaan usulan berkas bakal calon wawalko oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal kepada DPRK.
Selanjutnya, Kamis (26/3) dilakukan tes kesehatan, dan Jumat (28/3) tes atau uji baca Al-quran. Sementara penyampaian visi misi calon wawalko akan dilaksanakan Selasa (31/3). “Semua rangkaian tes ini dilakukan oleh DPRK dengan melibatkan KIP Kota dan instansi terkait,” terang Heri.
Heri Julius yang juga Wakil Ketua DPRK Banda Aceh menambahkan, setelah pemilihan satu dari dua orang cawawalko yaitu Zainal Arifin (dari PAN Kota Banda Aceh) dan Ibnu Rusdi (Partai SIRA), hasilnya akan dikirim kepada Menteri Dalam Negeri c/q Gubernur Aceh. Selanjutnya baru ditetapkan jadwal pelantikan terhadap wawalko terpilih.
Untuk diketahui, pemilihan wawalko yang baru ini dilakukan setelah almarhum Mawardy Nurdin yang saat itu menjabat wali kota, meninggal pada 8 Februari 2014. Jabatan wali kota kemudian secara otomatis digantikan wakilnya, Illiza Sa’aduddin Djamal.
Pada 16 Juni 2014, Illiza resmi dilantik sebagai Wali Kota oleh Gubernur Aceh dr Zaini Abdullah di Gedung DPRK Banda Aceh. Usai pelantikan tersebut, posisi wakil wali kota kosong. Baru pada 23 Februari 2015, empat partai pengusung pasangan Mawardy Nurdin dan Illiza Sa’aduddin Djamal pada Pemilu 2012 yaitu Partai Demokrat, PPP, PAN dan SIRA, menggelar rapat untuk memilih dua nama bakal calon wakil wali kota untuk diajukan kepada wali kota, selanjutnya kepada DPRK untuk dipilih dan ditetapkan.
Hasil pemilihan di tingkat partai pengusung, terpilih dua nama yaitu Zainal Abidin dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Ibnu Rusdi dari Partai SIRA, karena masing-masing mengantongi tiga suara. Sementara bakal calon lainnya. Yudi Kurnia (Demokrat) hanya meraih dua suara, dan satu bakal aclon lainnya, Tarmidinsyah Abubakar yang diusul DPW PAN tidak mendapat suara. Usai penetapan dua balon, pada 9 Maret 2015, partai pengusung mengajukan kepada Wali Kota Banda Aceh.(una/mz)
Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |