Rabu, 13 Mei 2026

Abu Sumatra Dipindah ke LP Banda Aceh

Sebanyak 70 orang dari 362 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Lhokseumawe, Sabtu (14/3) dipindahkan

Tayang:
Editor: bakri

LHOKSUKON - Sebanyak 70 orang dari 362 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Lhokseumawe, Sabtu (14/3) dipindahkan ke LP lain. Pemindahan itu dilakukan karena ruang tahanan di LP itu sudah over kapasitas. Dari jumlah tersebut, 40 orang di antaranya termasuk Abu Sumatra dipindahkan ke LP Banda Aceh. Sedangkan 30 napi lain dipindah ke LP Langsa.

“Selain karena over kapasitas, mereka kita pindahkan karena rawan melarikan diri. Sebab, ke depan LP ini akan direhab. Terbatasnya petugas pengamanan dan kondisi LP yang tidak mungkin menampung napi dalam jumlah banyak setelah terbakar juga menjadi sebab napi itu kita pindahkan,” kata Kepala Pelaksana Harian LP Lhokseumawe, Irman Jaya kepada Serambi, Selasa (17/3).

Menurutnya, ideal napi yang bisa ditampung di LP itu sebanyak 170 orang. Setelah dipindahkan, sebut Imran, jumlah napi yang menjalani hukuman di LP tersebut sebanyak 292 orang. “Karena itu, ke depan mereka juga akan dipindahkan lagi, untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan ketika LP direhab. “Jumlah napi yang dipindahkan tergantung keputusan Kakanwil Kemenkumham Aceh,” katanya.(jf)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved