Senin, 11 Mei 2026

Qanun Spin Off jangan Dicabut Dulu

Pemerintah Aceh dan DPRA diminta tidak terburu-buru mencabut Qanun No 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Bank Aceh

Tayang:
Editor: bakri

* Tunggu Keputusan RUPS-LB Bank Aceh

BANDA ACEH - Pemerintah Aceh dan DPRA diminta tidak terburu-buru mencabut Qanun No 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah secara spin off (pemisahan dari induknya), menyusul belum jelasnya kepastian untuk melakukan konversi (perubahan) dari sistem konvensional ke syariah, meskipun itu telah menjadi pilihan gubernur.

Pengamat perbankan syariah dari Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Dr M Yasir Yusuf MA mengatakan, gubernur dan bupati/wali kota selaku pemegang saham Bank Aceh perlu menggelar dulu Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) untuk memutuskan konversi.

“Jadi jangan buru-buru dulu dilakukan pencabutan Qanun Spin Off yang telah disahkan dengan susah payah. Sebelum itu dicabut, perlu adanya kepastian hukum dan komitmen yang tinggi dari pemerintah Aceh untuk konversi ini, dan itu harus diputuskan dalam RUPS-LB,” kata Yasir Yusuf, Jum’at (27/3).

Wakil Dekan I Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Ar-Raniry ini berharap agar Gubernur Aceh dan juga direksi bank dapat bersungguh-sungguh dan penuh keseriusan dalam upaya mewujudkan konversi Bank Aceh ke sistem syariah. Jangan sampai nanti masyarakat Aceh menganggap Pemerintah Aceh plin-plan dan tidak serius untuk mensyariahkan Bank Aceh.

Yasir Yusuf menambahkan, agar konversi Bank Aceh itu benar-benar serius sesuai komitmen gubernur, maka hal terpenting yang harus segera dilakukan adalah RUPS-LB, sehingga bisa menjadi dasar hukum untuk pelaksanaan konversi.

“Sepatutnya RUPS-LB dulu untuk memutuskan konversi seperti komitmen gubernur yang disampaikan ke media, baru kemudian bisa dilakukan penarikan Qanun Spin Off,” kata Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Provinsi Aceh ini.

Dikatakannya, saat ini masih ada kekhawatiran dari sejumlah pihak terhadap keseriusan Pemerintah Aceh dan juga kalangan direksi di internal bank terhadap pembentukan Bank Aceh Syariah. Karena sejauh ini belum terlihat adanya persiapan untuk konversi dari Pemerintah Aceh maupun direksi Bank Aceh.

Tanggapan yang sama juga disampaikan Sekjen Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA), Tgk Bulqaini Tanjungan. Ia meminta Gubernur agar bersikap tegas dan jelas dalam mensyariahkan Bank Ace. “Bek sigo sapeu, ho yang angen (jangan sekali ini sekali itu). Hari ini bilang A besok lain lagi, tergantung kemana angin bertiup,” ujar Tgk Bulqaini, Sabtu (28/3).

Pimpinan Dayah Markaz Al-Islah Al-Aziziyah Lueng Bata ini juga berharap kepada gubernur jangan dulu melepaskan dan mencabut Qanun Spin Off Bank Aceh Syariah jika keputusan konversi belum ditetapkan dalam RUPS-LB. “Kita khawatir, spin off lepas, konversi pun tak jelas,” imbuhnya.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat kalangan ulama se-Aceh akan mengeluarkan pernyataan bersama untuk mendesak Gubernur Aceh agar secepatnya melahirkan Bank Aceh Syariah, dan harus sudah beroperasi pada tahun 2016.

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA, Iskandar Usman Ar-Farlaky menyatakan, pihaknya berharap gubernur agar sungguh-sungguh untuk membentuk Bank Aceh Syariah dengan cara konversi.

“Kita sudah sampaikan kepada Pemerintah Aceh, agar konversi Bank Aceh ini harus dilakukan dengan serius, jika mau mencabut qanun spin off,” kata Iskandar.

Terhadap permintaan agar Qanun Spin Off Bank Aceh Syariah jangan dicabut dulu sebelum jelasnya konversi yang diputuskan dalam RUPS-LB, Iskandar menyatakan akan mempertimbangkannya.

“Iya, itu akan kita pertimbangkan juga. Yang penting konversi Bank Aceh ke sistem syariah harus serius. Untuk itu, kita butuh berharap ada masukan dan saran dari masyarakat kepada DPRA,” demikian Iskandar Usman.(yos)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved