Sikapi Turunan UUPA, Anggota DPRA Pecah
Rapat Kerja Anggota DPRA dengan Tim Pemerintah Aceh di Gedung Serbaguna DPRA, Senin (30/3) kemarin gagal
BANDA ACEH - Rapat Kerja Anggota DPRA dengan Tim Pemerintah Aceh di Gedung Serbaguna DPRA, Senin (30/3) kemarin gagal mencapai kesepakatan. Peserta rapat terbelah/pecah menjadi dua pendapat dalam pengambilan keputusan mengenai isi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2015 untuk ditolak atau diterima.
Kedua regulasi tersebut merupakan turunan terbaru dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
PP Nomor 3 Tahun 2015 itu mengatur tentang Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh. Sedangkan Perpres Nomor 23 Tahun 2015 mengatur tentang Pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Menjadi Badan Pertanahan Aceh dan Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota.
Dalam rapat itu, sebagian anggota dewan menyatakan, kedua turunan UUPA itu ditolak dengan alasan isinya banyak yang belum sesuai dengan hasil pembahasan bersama antara tim pusat dengan tim Aceh, maupun dengan isi UUPA dan perundang-undangan lainnya.
Sebagian lagi menyarankan, jangan buru-buru ditolak, tapi sebaiknya dikaji dulu mana yang belum sesuai dengan hasil pembahasan bersama antara tim pusat dan tim Aceh, ataupun tak sesuai dengan UUPA, maupun aturan yang berlaku umum secara nasional. Bila tak sesuai, maka bisa diusul revisi. “Sebab, kalau seluruh isinya ditolak, maka kedua turunan UUPA itu tidak bisa kita laksanakan pada tahun ini. Sementara, isi dari PP dan Perpres itu, ada yang bisa kita laksanakan, untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat terkait masalah pertanahan,” kata Ketua Komisi I DPRA, Abdullah Saleh yang memimpim pertemuan.
Menurutnya, tujuan dari rapat kerja DPRA itu adalah untuk membedah isi PP Nomor 3 Tahun 2015 dan Perpres Nomor 23 Tahun 2015 untuk kemudian menentukan sikap diterima atau ditolak.
Abdullah Saleh mengungkapkan, dari hasil kajian Komisi I bersama Tim Ahli DPRA terungkap bahwa banyak isi dari PP Nomor 3/2015 dan Perpres Nomor 23/2015 itu yang tak sesuai dengan hasil pembahasan Tim Pusat dengan Tim Aceh, UUPA, maupun aturan lainnya.
Contohnya, sebut Abdullah Saleh, isi Pasal 5 PP Nomor 3/2015 ayat (1) berbunyi: Kewenangan pemerintah dalam urusan pemerintahan bersifat nasional di bidang energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf bb pada subbidang minyak dan gas bumi hanya untuk kegiatan usaha hilir.
Seharusnya, kewenangan pemerintah dalam urusan pemerintahan yang bersifat nasional di bidang energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf cc pada subbidang minyak dan gas bumi hanya untuk kegiatan usaha hilir.
Kecuali itu, isi Pasal 10, 11, 12, dan Pasal 14 PP tersebut tidak pernah dibahas bersama antara Tim Pusat dengan Tim Aceh, tapi justru muncul secara sepihak dalam PP Nomor 3/2015 itu. Isinya, antara lain, mengenai kewenangan pengelolaan pulau-pulai kecil, pemberian hak dan izin tanah, pemberian hak dan izin yang berkaitan dengan hak guna bangunan dan hak guna usaha.
Perpres Nomor 23/2015 itu pun dinilai, masih banyak yang belum sesuai dengan hasil pembahasan bersama kedua tim. Contohnya, judul Perpres Pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Badan Pertanahan Kabupaten/Kota Menjadi Badan Pertanahan Aceh dan Kantor Badan Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota. Seharusnya, pengalihan BPN Aceh dan BPN kabupaten/kota itu menjadi perangkat daerah.
Isi Pasal 6 dan 9, memgenai pengangkatan Kepala BPN Aceh dan kepala BPN kabupaten/kota, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional atas usul Gubernur Aceh. Isi pasal 6-9 itu juga tak pernah dibahas bersama oleh kedua tim, tapi kenapa tiba-tiba muncul dalam isi Perpres Nomor 23 Tahun 2015.
Seharusnya kalau sudah diserahkan menjadi perangkat daerah, pemberhentian dan pengangkatan Kepala BPN Aceh sepenuhnya menjadi wwenang Gubernur Aceh, sedangkan pengangkatan dan pemberhentian kepala BPN kabupaten/kota menjadi kewenangan bupati/wali kota.
Asisten I Setda Aceh, Dr Iskandar A Gani yang hadir dalam rapat kerja bedah PP Nomor 3/2015 dan Perpres Nomor 23/2015 itu mengatakan, isi kedua turunan UUPA itu banyak yang bertentangan dengan isi pasal UUPA. Judul PP 23/2015 belum sesuai dengan isi Pasal 253 UUPA. Selain itu, isi Pasal 6-9 bertentangan dengan isi ayat (4) dan (5) Pasal 111 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Menanggapi penjelasan Ketua Komisi I dan Asisten I Setda Aceh, Ketua Badan Legislasi DPRA, Iskandar Usman Al Farlaky, memberikan tanggapan bahwa isi PP Nomor 3 dan Perpres Nomor 23 Tahun 2015 yang masih banyak bertentangan dengan UUPA itu, ditolak saja. Tapi sebelum ditolak, dia sarankan lebih dulu dikaji secara mendalam, untuk mendapatkan dasar hukum yang kuat dalam menolaknya.