Kasus Dishutbun dan BPM belum Tuntas
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues (Galus) belum juga menuntas dua kasus dugaan
* Kejari Blangkejeren Masih Siapkan Tuntutan
BLANGKEJEREN - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues (Galus) belum juga menuntas dua kasus dugaan korupsi yang terjadi beberapa tahun lalu. Keduanya, kasus di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) tahun 2012 tentang dana bagi hasil dan cukai hasil tembakau (DBH-CHT) yang mencapai ratusan juta rupiah yang diduga fiktif.
Kemudian kasus dana sharing pada kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Galus tahun 2008-2009 yang mencapai Rp 4 miliar rupiah lebih. Pada badan ini, diduga ada kegiatan maupun dana tumpang-tindih pada tahun anggaran yang bersamaan.
Kajari Blangkejeren, M Husein Admaja SH, kepada Serambi, Selasa (7/4) mengatakan dua kasus menjadi prioritas dan sedang ditangani pada tahun ini yakni DBH-CHT 2012 pada Dishutbun Galus, dan dana sharing pada kantor BPM
“Kasus DBH-CHT yang bersumber dari DAU sekitar Rp 470 juta lebih ditemukan beberapa kegiatan fiktif,” jelasnya.
Dia menambahkan berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Aceh, telah ditetapkan kerugian negara. M Husein yang sedang berada di luar Galus menyatakan belum dapat memastikan angka kerugian negara, tetapi yang pasti ada kegiatan fiktif.
Dia menjelaskan kasus DBH-CHT di Dishutbun sudah dalam tahap persiapan penuntutan dari JPU. Sedangkan kasus dugaan korupsi di BPM masih dalam tahap penyelidikan. “Kedua kasus dugaan korupsi ini, baik di Dishutbun maupun BPM sedang difokuskan penuntasan maupun penanganannya,” demikian Kajari Blangkejeren.
Seperti dilansir sebelumnya, Kejari Blangkejeren membidik kasus yang diduga fiktif dan dikorupsi di dua instansi. Kasus pertama pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) tentang dana bagi hasil cukai dan tembakau 2012, sebagian fiktif dan Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) atas dana PAP dan UP2K PNPM serta monitoring 2008.
Kajari Blangkejeren, M Husein Admaja, kepada Serambi, Senin (19/5/2014) mengatakan kedua kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan 29 saksi telah diperiksa. “Masih ada sejumlah saksi lain yang akan diperiksa sesuai dengan rekomendasi BPKP Aceh untuk melengkapi administrasi sebelum menetapkan kerugian negara,” sebut M Husein.
Sedangkan Kasi Datun, Razes Kana SH yang menjadi tim penyidik mengatakan kedua kasus dugaan korupsi pada Dishutbun dan BPM Galus telah menjadi prioritas. Disebutkan, kasus pada Dishutbun tentang dana bagi hasil cukai dan tembakau ditemukan banyak kegiatan yang fiktif. Dia menungkapkan, kegiatan tersebut dengan tahun anggaran 2012, tetapi dilaksanakan pada 2013 dengan anggaran tahap pertama Rp 400 juta lebih, dan kedua Rp 88 juta lebih.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kajari) Blangkejeren membidik dua kasus korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) bersama Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Gayo Lues. Dari kedua kasus itu, proyek lanjutan tribun Stadion Seribut Bukit di Dispora sudah divonis Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada 5 September 2014, sedangkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DHB-CT) 2012 di Dishutbun masih tahap penyelidikan.
Kajari Blangkejeren, Muhammad Husein A SH MH kepada Serambi, Kamis (11/4/2013) mengatakan akan menuntaskan dua kasus tersebut pada tahun ini juga dan tidak akan ditunda lagi untuk segera diajukan ke pengadilan. Dia menjelaskan, kedua kasus dugaan tindakan pidana penyimpangan atau korupsi itu telah merugikan keuangan negara.(c40)