Sekda Aceh Sorot Pembebasan Lahan Jembatan Pango

Pemerintah Aceh menyatakan belum puas terhadap kinerja tim pembebasan tanah di kabupaten/kota

Editor: bakri

BANDA ACEH - Pemerintah Aceh menyatakan belum puas terhadap kinerja tim pembebasan tanah di kabupaten/kota. Pasalnya banyak pekerjaan pembebasan lahan yang gagal dilaksanakan oleh tim tersebut.

“Contohnya pengadaan tanah untuk kelanjutan pembangunan jembatan puntong di Desa Pango, Aceh Besar. Sudah dua tahun dialokasikan anggaran, tapi tidak tuntas juga,” kata Sekda Aceh, Dermawan, pada saat membuka acara Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pengadaan, di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Rabu (15/4).

Tahun 2013, disebutkan, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 50 miliar. Tetapi sampai dengan akhir tahun tidak ada realisasi. Sementara tahun 2014, kembali dialokasikan anggaran Rp 25 miliar, tetapi sampai akhir tahun baru terealisasai Rp 13 miliar. Sementara sisanya Rp 12 miliar lagi menjadi Silpa APBA 2014.

Akibatnya. lanjut Sekda, proyek jembatan tidak bisa dilanjutkan pada 2015. Padahal kementerian PU sudah berencana mengalokasikan anggaran untuk kelanjutan pembangunan jembatan tersebut.

Ia juga menyorot kelanjutan proyek bendungan Paya Seunara di Sabang dan pembangunan Waduk di Tiro, Pidie. Pemerintah Aceh dikatakan telah menyediakan anggaran puluhan miliar untuk proyek tersebut, tetapi sayang, pada akhir tahun menjadi Silpa. Kalaupun ada realisasinya hanya sekitar 50 persen.

“Kelanjutan pelaksanaan sebuah proyek, jika anggarannya belum tersedia, maka bisa kita maklumi dan pahami kalau tak bisa dikerjakan. Tapi kalau disebabkan karena pembebasan tanahnya tidak selesai, ini sangat mengecewakan,” pungkasnya.

Pemerintah Aceh katanya, juga kecewa terhadap pemerintah kabupaten/kota yang kurang peduli terhadap masalah pembebasan lahan ini. “Saat mengajukan anggaran begitu antusias, bahkan ada yang berani menjamin. Tetapi begitu pembebasan lahan terkendala, sudah tidak bergairah lagi,” beber Sekda.

Karena itu Sekda berharap Rapat Koordinasi Masalah Pertanahan Tahun 2015 ini bisa menghasilkan satu rumusan kongkrit yang dapat dijadikan pedoman dan aksi tindak lanjut percepatan pelaksanaan pengadaan tanah untuk sebuah proyek fisik.

Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, Kamaruddin Andalah, menjelaskan, rapat koordinasi pertanahan ini dimaksudkan untuk mencari formula yang lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk kelanjutan pelaksanaan proyek lama dan proyek baru.

Kamaruddin mengatakan, Gubernur Aceh telah menerbitkan Pergub nomor 101 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan dan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. “Pergub tersebut perlu disosialisikan kepada Tim Pelaksana Pembebasan Tanah di kabupaten/Kota, maupun masyarakat yang akan menjadi objek dari pengadaan tanah,” imbuhnya.(her)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved