Mantan Presiden Mesir Mohamed Morsi Dihukum 20 Tahun Penjara

Meski demikian, Morsi lolos dari tuduhan pembunuhan terkait tewasnya demonstran.

Editor: Faisal Zamzami
AP
Morsi dinyatakan bersalah memerintahkan penangkapan dan penyiksaan terhadap para demonstran. 

SERAMBINEWS.COM, KAIRO - Mantan Presiden Mesir Mohamed Morsi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, Selasa (21/4/2015).

Ia dihukum atas kejahatan berupa kekerasan terhadap pengunjuk rasa di luar istana kepresidenan pada Desember 2012 lalu.

Meski demikian, Morsi lolos dari tuduhan pembunuhan terkait tewasnya demonstran.

Tak hanya Morsi, 14 orang staf kepresidenan juga turut dijatuhui hukuman. Mereka juga lolos dari tuntutan pembunuhan kematian demonstran.

Adapun Mohamed Morsi naik ke kursi kepresidenan setelah menang secara demokratis dalam pemilihan pada bulan Juni 2012 lalu.

Ia kemudian terpaksa menanggalkan jabatannya setelah digulingkan dalam sebuah kudeta militer pada bulan Juli 2013. (CNN)

Sumber: Tribunnews
Tags
Mesir
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved