Selasa, 12 Mei 2026

Tagore: UUPA tak Pernah Menutup Pemekaran Aceh

Anggota Komisi II DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Aceh, Ir Tagore Abubakar mengaku memiliki janji suci dengan masyarakat

Tayang:
Editor: bakri

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Aceh, Ir Tagore Abubakar mengaku memiliki janji suci dengan masyarakat untuk mewujudkan terbentuknya Provinsi Leuser Antara. Ia berpendapat, pemekaran provinsi Aceh sangat dimungkinkan oleh UUPA (Undang-Undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh).

“Itu adalah keinginan rakyat. Aspirasi rakyat. Kepentingan elit adalah memakmurkan rakyat,” kata Tagore, anggota Fraksi PDI Perjuangan, di Jakarta, Senin (27/4).

Tagore kembali mengulang pernyataannya bahwa UUPA dan UU Pemerintah Daerah tidak pernah menutup pintu pemekaran. Justru sebaliknya memberi peluang luas bagi terbentuk wilayah administratif baru.

Ia mengutip Pasal 8 ayat (3), bahwa kebijakan administratif yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang akan dibuat oleh Pemerintah dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan gubernur. “Jelas yang diminta hanya pertimbangan, bukan persetujuan,” kata Tagore, yang pernah menjadi bupati Bener Meriah.

Pada kolom penjelasan Pasal (8) ayat (3) UUPA berbunyi “yang dimakud dengan kebijakan administratif dalam ketentuan ini adalah yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh, misalnya, hal-hal yang ditentukan dalam UU ini seperti pemekaran wilayah, pembentukan kawasan khusus, perencanaan pembuatan dan perubahan peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan daerah Aceh.”

Kemudian pada ayat (4) disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara konsultasi dan pemberian pertimbangan diatur dengan Peraturan Presiden.

Tagore lalu menunjuk Perpres No 3 Tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh, BAB I, Pasal 1 ayat (21), tertulis “Pertimbangan adalah pendapat secara tertulis dari gubernur atau DPRA kepada pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pemrakarsa untuk digunakan sebagai masukan terhadap suatu rencana persetujuan internasional, rencana pembentukan undang-undang dan kebijakan administratif yang akan dibuat, yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh.”

Jadi menurut Tagore Abubakar, sangat keliru kalau ada sementara kalangan yang menerjemahkan UUPA menolak pemekaran. Menurutnya, dengan luas wilayah 58 ribu Km persegi, Provinsi Aceh paling mungkin dimekarkan. “Bandingkan dengan DI Yogyakarta yang hanya 2 ribu kilometer persegi. Maka sangat wajar kalau di Aceh terdapat tiga provinsi,” kata dia.

Ia menambahkan, ketentuan dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), juga dimungkinkan lahirnya daerah otonomi baru. Pasal 49 berbunyi; Pembentukan daerah berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) berlaku untuk daerah perbatasan, pulau-pulau terluar, dan daerah tertentu untuk menjaga kepentingan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Provinsi ALA dan Abas itu masuk kategori daerah tertentu, dimaksudkan untuk menjaga kepentingan dan kedaualatan NKRI,” ujar Tagore.

Sebelumnya, Sekjen Komite Persiapan Pembentuan Provinsi Aceh Leuser Antars (KP3ALA), Burhan Alpin SH mengungkapkan, sesuai desain besar penataan daerah secara nasional, pemekaran provinsi di Aceh diagendakan pada 2016.

Menurut Burhan dokumen ini dicapai antara Mendagri dan Komisi II DPR periode lalu, yang menyatakan bahwa, Aceh, Papua, dan Kalimantan Utara masuk dalam agenda prioritas pemekaran sampai 2025. Kalimantan Utara dimekarkan periode 20014-2015, menyusul Papua Tengah pada 2015-2016, Nanggroe Aceh Darussalam 2016-2017, dan Sulawesi Timur 2021.(fik)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved