Senin, 11 Mei 2026

Tunanetra Minta Dinsos Berikan Jadup

Para penyandang tunanetra meminta pihak Dinas Sosial (Dinsos) Aceh memberikan jatah hidup (jadup) per bulan kepada

Tayang:
Editor: bakri

BANDA ACEH - Para penyandang tunanetra meminta pihak Dinas Sosial (Dinsos) Aceh memberikan jatah hidup (jadup) per bulan kepada mereka. Permintaan ini disampaikan terkait adanya larangan mengemis di simpang-simpang jalan, rumah makan, maupun warung kopi.

Satu di antara tunanetra, Jamaris (35) kepada Serambi, Selasa (28/4) usai melakukan pertemuan dengan pihak Dinsos Aceh, di Dinas setempat mengaku apabila dilarang untuk mengemis, maka pihaknya akan kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga.

“Oke apabila pelarangan mengemis ini untuk ketertiban, kami ini kan rakyat, lalu bagaimana nasib kami dan kami juga tidak dapat bekerja seperti orang normal lainnya. Sedangkan kami punya keluarga, anak-anak juga perlu pendidikan,” kata Jamaris asal Aceh Barat Daya yang sudah 15 tahun menetap di Banda Aceh.

Ia menambahkan, apabila jadup tersebut diberikan, maka pihaknya tidak akan kembali mengemis. “Apabila enggak boleh kami berdiri di lampu merah, maka berilah kami jadup hak hidup kami untuk dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dan keperluan anak sekolah,” ujarnya.

Selain itu, sebut Jamaris, dalam kesempatan itu dihadiri 16 tunanetra mewakili tunanetra lainnya yang ada di kabupaten/kota. Tujuan kedatangan pihaknya ke Dinsos Aceh untuk mengadu, dan mencarikan solusi agar tetap diperhatikan setelah tertangkap mengemis di sejumlah persimpangan.

Sementara itu, Kabid Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinsos Aceh, Drs Arsyi MSi mengatakan terkait pemberian jadup pihaknya harus berkoordinasi dengan kabupaten/kota. Namun solusi lainnya, para tunanetra yang ditertibkan oleh kabupaten/kota diserahkan ke provinsi untuk dilakukan pembinaan. “Mereka kita bina dan selanjutnya diberikan modal usaha sesuai dengan ketrampilan masing-masing,” janji Arsyi. (una)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved