Berkas 9 Terdakwa Kasus Buku UTU ke Pengadilan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Meulaboh melimpahkan berkas sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan buku referensi
BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Meulaboh melimpahkan berkas sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan buku referensi untuk Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Aceh Barat, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Rabu (29/4). Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas tersebut dinyatakan lengkap (P21).
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Meulaboh, Teuku Panca Adhyaputra SH MH kepada Serambi mengatakan, dakwaan dari kesembilan terdakwa dibagi dalam tiga berkas. Dari tiga berkas tersebut, masing masing, satu berkas untuk mantan Kadis Pendidikan Aceh Barat, T Usman Basyah SH (57), satu berkas untuk rekanan CV Kurnia Cipta Rezeki, Ariefizar (65), dan satu berkas lagi untuk tujuh tim pemeriksa barang yakni Said Mardha ST (42), Munzir SPd (50), Samsul Gani (29), Oka Farizal (34), Remi Gustina SS (34), Faisal ST (33), dan Ardiansyah (42).
Ketiga berkas tersebut diterima langsung oleh Panitera Muda Pidana Khusus Tipikor, Zulkhairi SH. Menurut Panca, kesembilan terdakwa dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. “Hari ini (kemarin) resmi kita limpahkan (berkasnya) ke Pengadilan Tipikor. Selanjutnya kita tunggu saja jadwal persidangannya,” kata Teuku Panca.
Kasus ini bermula ketika Dinas Pendidikan Aceh Barat melakukan pengadaan buku referensi untuk UTU Meulaboh dengan nilai kontrak Rp 975 juta pada 2009. Anggaran pengadaan tersebut bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) 2009 di Dinas Pendidikan Aceh Barat sebelum UTU berstatus negeri. Namun dalam prosesnya ditemukan penyimpangan tindak pidana korupsi.
Hingga akhir Desember 2009, jelas Panca, jumlah buku yang direalisasikan hanya sekitar 57 persen dari nilai kontrak, sedangkan dana yang ditarik sudah 100 persen. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh menemukan kerugian negara Rp 385 juta. “Mereka ditetapkan tersangka sejak tahun 2011 lalu,” sebut dia.
Saat ini, kesembilan terdakwa sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banda Aceh di Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar sejak Jumat 24 April lalu. Panca mengatakan, penahanan tersebut untuk memudahkan proses persidangan di Pengadilan Tipikor.(mz)