Mantan Kadistannak Pidie Divonis 1,5 Tahun
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis Kepala Dinas Pertanian dan Perternakan (Distannak)
BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis Kepala Dinas Pertanian dan Perternakan (Distannak) Pidie, drh Anas Abdullah, selama 1,5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi penyaluran dana bantuan penanggulangan padi puso dari APBN 2012 sebesar Rp 424.500.000.
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Ainul Mardhiah MH didampingi hakim anggota Hamidi Djamil SH dan Zulfan Effendi SH, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (29/4). Vonis itu lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie. Terdakwa dinyatakan menyalahi wewenang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Selain itu, Anas juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 50 juta atau bisa diganti (subsider) dengan kurungan selama tiga bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang penganti (UP) sebesar Rp 240.475.000. Jumlah tersebut dikurangi Rp 110 juta yang pernah dikembalikan terdakwa kepada jaksa. Artinya, terdakwa hanya membayar Rp 130.475.000.
“Jika tidak membayar selama satu bulan setelah putusan tetap, maka harta bendanya akan dilelang untuk membayar kerugian Negara. Jika tidak ada, maka diganti dengan kurungan selama 10 bulan,” kata Ainal Mardhiah dihadapan terdakwa yang ditemani penasehat hukumnya, Yahya Alinsa SH dan Junikar SH serta JPU Kejari Pidie.
Berdasarkan fakta persidangan, antara lain menjelaskan pada 2012, Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian menyalurkan Dana Bantuan Penangulangan Padi Puso (BP-3) sebesar Rp 4.347.500.000 kepada 46 kelompok tani dalam 12 Kecamatan di Kabupaten Pidie. Dana tersebut bersumber dari DIPA Satker Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2012.
Kemudian Distannak Pidie melakukan proses pendataan lahan puso di Kabupaten Pidie sejak Juli hingga September 2012. Tapi dalam melakukan pendataan lahan puso tersebut terdakwa selaku Kadistannak Pidie tanpa berkordinasi dengan Kepala Badan pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pidie Ir Suardi.
Lalu, pada 29 November 2012, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian melalui Dirjen Pembiayaan Pertanian melakukan penyaluran dana BP3 ke rekening 12 kecamatan untuk 46 kelompok tani sebesar Rp 4.347.500.000. Kemudian, 46 orang ketua kelompok tani dan 12 orang BPP mengajukan Surat Permohonan Pencairan Dana (SPPD) 100 persen yang ditujukan kepada Kadistannak Kabupaten Pidie.
Setelah dilakukan pencairan dana kepada kelompok tani, lalu ketua kelompok mendistribusikan dana tersebut kepada anggota kelompoknya yang mengalami gagal panen atau puso. Ternyata, dari 12 kelompok tani tersebut tiga di antaranya tidak mengalami kegagalan panen, seperti Kecamatan yaitu Kecamatan Muara Tiga, Padang Tiji dan Kecamatan Glumpang Tiga.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, negara dirugikan sebesar Rp 314.500.000. Dalam kasus itu juga menyeret, Suardi selaku mantan Kepala Bidang Pengembangan Lahan dan Perlindungan Distannak Pidie dan Perwari selaku mantan Kepala Seksi Pengkajian Iklim dan Pola Tanam pada Bidang Pengembangan Lahan dan Perlindungan.(mz)